Pakar Nilai Abolisi-Amnesti Langkah Prabowo Wujudkan Konsolidasi Nasional

Pakar sekaligus dosen Hukum Tata Negara dari STIH IBLAM, Radian Syam
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VIVA – Pakar sekaligus dosen Hukum Tata Negara dari STIH IBLAM, Radian Syam menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto merupakan langkah strategis dan konstitusional untuk mewujudkan konsolidasi nasional. 

DPR: Pemberian Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Momen Koreksi Penegakan Hukum

Menurut Radian, langkah Prabowo tersebut menunjukkan dirinya seorang demokratis dan negarawan dengan melakukan konsolidasi bangsa melalui jalur hukum yang tetap dalam koridor konstitusi.

"Presiden Prabowo hendak ingin menegaskan bahwa pemerintahannya terbuka untuk rekonsiliasi, namun tetap dalam koridor konstitusi," ujar Radian Syam dalam keterangannya, Sabtu, 2 Agustus 2025.

Politikus PDIP Soal Amnesti Hasto: Langkah Prabowo Junjung Tinggi Semangat Rekonsiliasi

Presiden Prabowo Subianto melayat mendiang Kwik Kian Gie

Photo :
  • Ist

Radian menegaskan kebijakan abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang diatur secara eksplisit dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. 

Napi Rutan Serang Janji Jauhi Pelanggaran Hukum usai Bebas karena Amnesti: Ini Kesempatan Kedua Saya

Menurut dia, pemberian abolisi ke Tom Lembong dan amnesti ke Hasto Kristiyanto, tidak lepas dari konteks politik kebangsaan.

“Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Khusus untuk amnesti dan abolisi, pemberiannya memerlukan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Ini adalah mekanisme konstitusional yang tidak bisa dilepaskan dari konteks politik kebangsaan," jelas Radian.

Tak hanya itu, Radian juga menilai pemberian abolisi dan amnesti tersebut merupakan  bentuk konsolidasi bangsa melalui jalur hukum, khususnya setelah munculnya ketegangan politik dan dugaan kriminalisasi.

“Dalam demokrasi yang sehat, perbedaan pandangan politik tidak boleh berujung pada pembungkaman lewat instrumen hukum," tutur Radian.

Tom Lembong dapat abolisi dan Hasto Kristiyanto dapat amnesti Presiden

Photo :
  • Ist

Langkah Presiden Prabowo ini diyakini dapat mempercepat penyatuan berbagai faksi politik dan meredakan suhu politik nasional yang sempat mengeras. Dengan stabilitas politik yang lebih baik, pemerintah diharapkan bisa fokus pada agenda pembangunan dan reformasi struktural, serta diantaranya ketahanan pangan 

“Rekonsiliasi adalah kunci konsolidasi bangsa. Tapi jangan lupa, ia harus dibangun di atas fondasi keadilan dan penghormatan terhadap hukum,” pungkas Radian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya