Istana: Abolisi Hanya untuk Tom Lembong, Kasus Terdakwa Lain Tetap Berjalan

Mensesneg RI, Prasetyo Hadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan proses hukum terhadap para terdakwa selain Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam perkara kasus korupsi importasi gula tetap berjalan.

KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia

Prasetyo menegaskan bahwa pemberian abolisi bersifat personal dan hanya berlaku untuk individu tertentu, dalam hal ini Tom Lembong.

"Lho iya (proses hukum terdakwa lain tetap berjalan). Kan memang abolisinya ini kepada beliau (Tom Lembong), kepada orang," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

MA Pastikan Hakim yang Tangani Perkara Tom Lembong Bersertifikasi

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 30 April 2025

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Dia mengatakan permohonan permintaan abolisi dari para terdakwa lain akan dikaji lebih lanjut oleh Kementerian Hukum apabila telah diajukan secara resmi.

Gus Nur Tak Lagi Wajib Lapor usai Terima Amnesti

"Nanti kita serahkan ke Kementerian Hukum untuk mengkaji kalau memang ada permohonan," kata Prasetyo.

Prasetyo menegaskan bahwa belum ada pembahasan terkait pemberian abolisi bagi terdakwa lain dalam kasus tersebut.

"Belum ada," ucapnya.

Diberitakan, kuasa hukum sembilan korporasi yang terjerat kasus korupsi importasi gula meminta agar Kejaksaan Agung menghentikan proses hukum yang tengah berlangsung, usai Tom Lembong menerima abolisi.

Adapun dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 194,72 miliar.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Meski demkian, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya