Polisi di Morowali Keroyok Pemuda hingga Tewas, Polda Sulteng: Proses Hukum Jalan

Polisi memasang garis polisi di lokasi TKP (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/ Vicky Fajri.

Sulteng, VIVA – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menegaskan akan memproses hukum seorang oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan hingga menewaskan seorang warga di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Kamis (7/8/2025).

Tahanan Wanita Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Polisi Pangkat Bripka di Polres Luwu

Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Pol. Roy Satya Putra mengatakan Kapolda Sulteng telah menginstruksikan agar setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri ditindak sesuai aturan.

"Kalau melanggar pidana, diproses pidana. Melanggar kode etik, diproses kode etik. Melanggar disiplin, diproses aturan disiplin," katanya di Palu, Minggu (10/8/2025).

Detik-detik Mencekam Operator Beko Tertelan Longsoran Sampah di TPA Galuga Hingga Tewas

Roy menjelaskan, oknum yang terlibat akan menjalani dua proses hukum sekaligus sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Kalau anggota Polri melanggar pidana, aturannya kena dua kali. Satu kena pidana, satu lagi kena kode etik. Oknum ini akan kami tindaklanjuti sesuai peraturan. Jadi tidak hanya kode etik, tapi juga pidananya tetap jalan,” ujarnya.

Divonis Mati, Kopda Bazarsah Ajukan Banding

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak khawatir terhadap proses penanganan kasus tersebut.

“Semua akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Roy.

Sebelumnya, Polres Morowali telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemukulan secara bersama-sama yang menyebabkan kematian seorang pemuda berinisial MR (19) di Kecamatan Bahodopi.

Empat tersangka itu masing-masing berinisial G, oknum anggota Polda Sulteng bertugas sebagai Pengamanan Khusus; J, S, dan R yang merupakan oknum sekuriti.

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif para pelaku melakukan pemukulan dipicu dugaan korban terlibat pencurian di kawasan perusahaan.

Keempat tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (ANTARA)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya