KPAI Desak Pemerintah Investigasi dan Siap Blokir Roblox Jika Terbukti Langgar UU Perlindungan Anak

Game Roblox
Sumber :
  • IST

Jakarta, VIVA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap korban dampak negatif gim daring, khususnya Roblox.

KPAI Bantah Polisi, Bilang Kematian Pelajar di Padang Bukan karena Jatuh di Jembatan Kuranji

Langkah ini dinilai mendesak karena banyak anak yang diduga menjadi korban konten dan interaksi berbahaya di platform tersebut.

"Kami meminta agar Kementerian Komdigi segera menindaklanjuti dengan melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap para korban," kata Komisioner KPAI Pengampu Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cyber, Kawiyan di Jakarta, Senin 11 Agustus 2025 seperti dikutip Antara.

Ada Siswi SMP di Semarang Tak Naik Kelas karena Kecanduan Game

Kawiyan menegaskan bahwa anak-anak yang menjadi korban platform digital atau sistem elektronik (PSE) dan gim daring mengalami dampak luar biasa, baik secara fisik, psikis, mental, maupun sosial. Ia mengungkapkan, masalah ini kerap muncul karena anak memainkan gim yang tidak sesuai klasifikasi umur.

Lebih dari itu, ada oknum yang memanfaatkan gim sebagai sarana kejahatan digital, mulai dari penipuan, eksploitasi, cyberbullying, hingga pengajaran kekerasan. Menurutnya, kelalaian penyelenggara PSE dalam mengelola sistem elektronik turut membuat anak semakin rentan menjadi target.

Sarifah Minta Komdigi Atasi Masalah Blank Spot daripada Larang Akses Starlink

“Maka itu, Kementerian Komdigi harus melakukan investigasi dan mencari fakta tentang anak yang menjadi korban dampak negatif gim baik secara kuantitas atau angka maupun stadiumnya. Bukan hanya Roblox, tetapi juga gim yang lainnya,” ujarnya.

Kawiyan juga mengingatkan bahwa sesuai undang-undang, Kementerian Komdigi memiliki otoritas penuh untuk melakukan pemblokiran jika ditemukan pelanggaran.

Hal ini diatur dalam Pasal 16B UU ITE yang memuat sanksi berupa teguran tertulis, sanksi administratif, penghentian sementara, hingga pemutusan akses.

Selain itu, UU ITE dan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mewajibkan setiap PSE menyediakan prosedur keamanan untuk melindungi anak pengguna.

“Kalau sebuah PSE tidak menjalankan kewajiban-kewajiban tersebut dan mengabaikan keselamatan dan perlindungan anak, maka PSE tersebut harus diberikan sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa pemblokiran atau pemutusan akses secara permanen,” tegas Kawiyan.

KPAI menekankan bahwa jika hasil investigasi membuktikan Roblox melanggar UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dan mengabaikan perlindungan anak, pemerintah harus mengambil langkah tegas, termasuk opsi pemblokiran permanen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya