20 Prajurit Penganiaya Prada Lucky Jadi Tersangka, Puan: Harus Dihukum Biar Jera!

Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat
Sumber :
  • Yeni Lestari/VIVA

Jakarta, VIVA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku prihatin dengan kasus kematian Prada Lucky Namo (23) yang diduga dianiaya empat orang prajurit senior. 

Ramai Video Gibran Tak Salami AHY, Puan: Jangan Berspekulasi, Semua Adem-Guyub

Menurut dia, hubungan senior dan junior di tubuh TNI tidak boleh didasari oleh tindak atau perilaku kekerasan. 

"Ya hal tersebut tentu saja jangan sampai terulang lagi. Bahwa hubungan antara senior dan junior jangan kemudian didasarkan oleh tindak atau perilaku kekerasan," kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 11 Agustus 2025.

"Namun bagaimana saling hormat dan menghormati, saling menghargai dan menghargai," sambungnya. 

Mengenai 20 prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka, Puan mendukung penuh proses penyidikan kasus tewasnya Prada Lucky hingga tuntas. 

Banyak Pegawai BUMN Terima Bansos, Puan Minta Pemerintah Segera Verifikasi Data

Dia meminta agar para pelaku penganiayaan Prada Lucky dikenai hukuman setimpal sehingga jera. 

"Ya tentu saja harus diproses secara adil dan diproses dengan baik. Apa yang menjadi penyebab dan bagaimana nantinya harus diberikan hukuman jera yang sebaik-baiknya. Dan mekanisme yang ada harus dievaluasi jangan sampai terulang lagi," pungkas Puan.

Sebelumnya diberitakan, Kasus dugaan penganiayaan brutal yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) terus bergulir.

Panglima Kodam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, mengungkapkan perkembangan mengejutkan. Kata dia, sudah ada 20 prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk satu orang perwira.

"Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan dan kemudian akan ditindaklanjut dengan pemeriksaan selanjutnya," kata dia saat mengunjungi rumah duka Prada Lucky di Asrama TNI Kuanino, Kupang, Senin, 11 Agustus 2025.

Meski begitu, dia belum mengungkap lebih jauh. Ia juga menegaskan, motif penganiayaan masih diselidiki oleh Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) IX/Udayana.

"Siapapun yang melakukan perbuatan (kekerasan) harus diusut dan tidak tanpa pandang bulu," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya