Ada Siswi SMP di Semarang Tak Naik Kelas karena Kecanduan Game

Ilustrasi bermain game di Smartphone
Sumber :
  • global.redmagic.gg

Jakarta VIVA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemui siswi kelas 8 SMP di Semarang inisial S yang tak naik kelas karena kecanduan game daring.

Grup Sesama Jenis 'Cowok Manly Sidoarjo' Diungkap Polisi, Tiga Orang Pria Ditangkap

"Saya baru saja menemui seorang siswi kelas 8 SMP di Semarang yang kecanduan 'game online'," kata Komisioner KPAI Pengambu Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cyber Kawiyan di Jakarta, Senin.

Kawiyan mengatakan S tidak naik kelas dalam dalam satu tahun terakhir lantaran sering tidak masuk sekolah.

Ribuan Pendaki Padati Gunung Rinjani usai Dibuka Kembali

ilustrasi main game

Photo :
  • pinterest.com

Kemudian, dikatakan sang ibu bahwa S sebagian malamnya dihabiskan untuk bermain game sehingga tidak bisa bangun pagi untuk sekolah.

Deddy Corbuzier Tak Masalah Bendera One Piece Berkibar, Asal Jangan di Atas dan Lebih Besar dari Merah Putih

"Waktu pagi atau siang pun banyak dipergunakan untuk main game. Sang ibu mengakui anaknya sudah hobi main game sejak duduk di bangku kelas 5 SD," tambahnya.

Maka itu, Kawiyan menilai pendampingan dan pengawasan orangtua maupun pihak terkait agar kegiatan bermain game bisa memberikan dampak positif.

"Kini Dinas P3A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Kota Semarang sudah dilakukan asesmen. Dan dalam waktu dekat akan diasesmen oleh psikiater untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” ucapnya.

Dia juga meminta pemerintah segera memberlakukan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) dan melakukan pengawasan atas pelaksanaannya untuk memberikan pelindungan terhadap anak di ranah digital.

Dia menilai, secara normatif regulasi regulasi yang mengatur pelindungan anak di ranah digital seperti UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dan PP Tunas sudah cukup baik.

Kemudian, ada juga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Permen Kominfo No. 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Game.

Permen ini mengatur tentang klasifikasi game berdasarkan usia anak, serta kewajiban-kewajiban bagi para penerbit game untuk dapat memberikan perlindungan kepada anak pengaksesnya.

Data menunjukkan, per kuartal II 2025, ada 39,7 juta pengguna aktif game Roblox berusia di bawah 13 tahun secara global. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya