Terbongkar! Dana Perjalanan Dinas dan Honor ASN Aceh Barat Capai Miliaran Rupiah

Inspektur Kabupaten Aceh Barat, Zakaria Mahmud
Sumber :
  • Teuku Dedi Iskandar/ANTARA

Aceh, VIVA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat telah menerima pengembalian uang perjalanan dinas dan honorarium dari 43 organisasi perangkat daerah (OPD) serta sekolah menengah pertama (SMP) sebesar Rp2,538 miliar lebih. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total temuan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp2,769 miliar lebih.

Tangis Jenderal Andika Perkasa Kenang Momen Besama Teungku Bantaqiah di Aceh Barat

*"Dari total temuan BPK RI pada tahun 2025, total biaya perjalanan dinas di 43 OPD dan lembaga di Aceh Barat yang harus dikembalikan sebesar Rp2,769 miliar lebih, sebanyak Rp2,538 miliar lebih sudah mulai disetorkan ke kas daerah,"* kata Inspektur Kabupaten Aceh Barat, Zakaria Mahmud, di Meulaboh, Senin (11/8/2025).

Ia menjelaskan, sisa temuan BPK RI Perwakilan Aceh yang belum dikembalikan hingga kini tercatat sebesar Rp231,373 juta. Pemkab Aceh Barat terus menindaklanjuti pengembalian sisa dana tersebut oleh para pihak, termasuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

Banjir Rob Rendam Puluhan Rumah Warga di Meulaboh Aceh Barat

Ilustrasi Uang Rupiah

Photo :
  • pixabay.com/WonderfulBali

Pemerintah daerah optimistis sisa temuan tersebut akan masuk ke kas daerah setelah semua pihak mengembalikan sesuai rekomendasi BPK RI. Temuan ini mencakup kegiatan perjalanan dinas dan honorarium tahun anggaran 2024 yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

5 Rahasia Dunia yang Sangat Sulit Dibongkar

*"Masih terus kami perbaharui data pengembaliannya, kami terus memantau pengembalian sisa temuan ini, guna selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan daerah,"* ujar Zakaria.

Dari temuan BPK, biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan mencapai Rp994,84 juta lebih, sedangkan honorarium yang tidak sesuai ketentuan mencapai Rp840,9 juta lebih oleh tim pelaksana kegiatan dan sekretariat (TPK). Selain itu, terdapat sejumlah temuan lain yang juga menjadi bagian dari total Rp2,769 miliar lebih tersebut.

BPK RI memberikan waktu 60 hari sejak hasil audit diterbitkan agar semua temuan dapat dikembalikan atau ditindaklanjuti sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. (ANTARA)

Ilustrasi kekerasan

Istri Pimpinan Pesantren di Aceh Barat Siram Santri Pakai Air Cabai Ditangkap Polisi

Seorang santri berusia 13 tahun di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh disiram pakai air cabai hingga dibotakin istri pimpinan pesantren.

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2024