Satu Keluarga Dihukum, Istri Pemilik Pabrik Pil Mematikan Ajukan Amnesti ke Prabowo

Deswandi, kuasa hukum Reni Maria Anggraeni, istri pemilik pabrik pembuat pil PCC
Sumber :
  • (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Serang, VIVA – Istri pemilik pabrik pembuat pil paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC) di Kota Serang, Banten, Reni Maria Anggraeni, mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto.

Bekuk Uzbekistan, Nova Arianto: Timnas Indonesia U-17 Makin Membaik Tatap Piala Dunia

Kuasa hukumnya, Deswandi, menilai vonis 17 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun kurungan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang terhadap Reni tidak tepat.

Menurut Deswandi, tujuh saksi yang merupakan anak buah suaminya, Beny Setiawan, menyatakan bahwa kendali dan pengaturan keuangan bisnis ilegal tersebut dilakukan langsung oleh Beny.

Janji Sri Mulyani Tak Ada Pajak Baru Demi Kenaikan Target RAPBN 2026

BNN Provinsi Banten mengamankan 240 ribu butir Pil PCC

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama

“Kalau bicara bendahara itu tujuh terdakwa mengakui duit itu dari Beny. Kalau bendahara pasti Reni Maria Anggraeni dong. Kurang tepat gitu aja sih,” ujarnya di Kota Serang, Banten, Jumat (15/8/2025).

Agnez Mo Menang Ari Bias Legowo Cabut Laporan, Tapi Bakal Lanjut Langkah Hukum Buat...

Ia menegaskan, kliennya memang mengetahui kegiatan bisnis PCC yang dilakukan suaminya, namun tidak terlibat aktif.

“Posisinya banyak yang tak bisa dibicarakan (kepada umum), tapi banyak yang dipaksakan, dan ini butuh keadilan,” kata Deswandi.

Selain amnesti, pihak Reni juga telah mengajukan banding atas putusan hakim. Proses banding sudah dikirim dan saat ini tinggal menunggu putusan.

“Bandingnya sudah dikirim, tinggal menunggu putusan Bu Reni. Sekarang Reni masih menjalani hukuman di Rutan Serang,” ujarnya.

Suami Reni, Beny Setiawan, sehari sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena dinilai sebagai otak produksi dan peredaran ratusan ribu koli pil PCC. Hukuman mati juga dijatuhkan kepada Faisal, tangan kanan Beny.

Anak Beny, Andrei Fathur Rohman, serta menantunya, Muhamad Lutfi, masing-masing divonis 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Dua karyawan lainnya, Jafar selaku peracik dan Abdul Wahid sebagai manajer logistik, divonis penjara seumur hidup.

Tiga karyawan lain—Hapas, Acu, dan Burhanudin—dijatuhi vonis 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Kasus ini terungkap pada 28 September 2024 setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melakukan pengintaian selama berbulan-bulan terhadap rumah mewah di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten yang dijadikan lokasi produksi pil PCC.(ANTARA)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya