PBB Cirebon Naik 1.000 Persen, Dedi Mulyadi: Pencabutan Aturan Berlaku 2026

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Sumber :
  • tvOne/Cepi Kurnia

Bandung, VIVA – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, biasa disapa KDM, mengungkapkan Wali Kota Cirebon Effendi Edo, menyanggupi untuk membatalkan kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Cirebon naik 1.000 persen.

Menag Buka Suara soal KPK Geledah Kemenang Terkait Kasus Kuota Haji

Dedi mengaku pihaknya telah mengundang dan berdiskusi dengan Wali Kota Cirebon terkait kenaikan PBB di sana hingga 1.000 persen dan mendapati keterangan bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan saat Kota Cirebon dipimpin oleh seorang penjabat (Pj) yang ditunjuk untuk mengisi kepemimpinan Kota Cirebon di jeda waktu sebelum Pilkada.

"Dalam pertemuan itu, membicarakan penyidikan BPR Kota Cirebon, kemudian penyidikan Gedung Setda Kota Cirebon, serta kenaikan PBB. Saya mendapat penjelasan bahwa aturan tersebut dibuat pada waktu Kota Cirebon dipimpin oleh Pj. Dan kemudian sudah berjalan pada tahun 2025 ini. Tapi saya minta untuk aturan ini dibatalkan dan beliau menyanggupi," kata Dedi di Bandung, Jumat.

76 Anggota Paskibraka 2025 Dikukuhkan di Istana, Megawati Hadir

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo

Photo :
  • Dok Pemkot Cirebon

Meski demikian, Dedi menyebut bahwa pencabutan aturan itu mulai berlaku untuk APBD Kota Cirebon Tahun 2026 karena kebijakan tersebut sudah terlanjur berjalan pada tahun 2025.

Penembakan di Masjid Swedia, Satu Orang Tewas

"Tapi karena pungutannya sudah berjalan dan masuk ke APBD 2025, maka wali kota akan mencabut aturan tersebut pada tahun APBD pada 2026 mendatang," ucap Dedi.

Dedi menyampaikan kenaikan pajak bumi dan bangunan sejauh ini baru terinformasi di Kota Cirebon, belum ada laporan dari daerah lainnya.

"Sampai hari ini belum ada (daerah lain) hanya di Kota Cirebon aja," tutur dia.

Sebelumnya diinformasikan bahwa kenaikan PBB di Kota Cirebon ini diberlakukan pada tahun 2024 saat dipimpin oleh Agus Mulyadi sebagai Pj Wali Kota Cirebon.

Kebijakan ini dikabarkan dikeluarkan oleh Agus Mulyadi guna menyesuaikan nilai PBB di sana yang akan menjadi acuan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP baru, karena sudah tidak direvisi sejak 2018. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya