Ronald Tannur Dapat Remisi HUT ke-80 RI 4 Bulan

Ronald Tannur hadir sebagai saksi di sidang suap tiga hakim PN Surabaya
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Terpidana kasus kematian Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, mendapat remisi atau pengurangan hukuman sebanyak 4 bulan dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia.

“Iya, betul, yang bersangkutan mendapatkan remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin.

Adapun remisi umum diberikan pada saat hari peringatan proklamasi Kemerdekaan RI setiap tanggal 17 Agustus. Narapidana yang telah menjalani pidana selama enam sampai dengan 12 bulan memperoleh remisi selama 1 bulan.

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur saat jalani persidangan di PN Surabaya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Sementara itu, remisi dasawarsa diberikan kepada narapidana yang dipidana penjara dan kurungan, termasuk pidana kurungan/penjara sebagai pengganti denda di dalam lapas.

Besaran remisi dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana yang sedang dijalani pada saat ini. Adapun pengurangan maksimal untuk remisi dasawarsa itu adalah tiga bulan.

“Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Rika.

Ronald Tannur pada mulanya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus kematian Dini Sera. Vonis itu diputus oleh Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Gempa 7,5 M Guncang Selat Drake, AS Keluarkan Peringatan Tsunami

Atas vonis tersebut, Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan kasasi, kemudian Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa.

Majelis hakim kasasi memvonis Ronald Tannur dengan pidana penjara lima tahun sehingga vonis bebas di pengadilan tingkat pertama batal demi hukum.

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara

MA menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Gregorius Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti. Oleh sebab itu, yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara.

Diketahui, polemik vonis bebas Ronald Tannur berlanjut dengan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Ilham Habibie dan Lisa Mariana Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi BJB

Majelis hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur diringkus karena menerima suap dari pengacara dan ibunda Ronald Tannur, yakni Lisa Rachmat dan Meirizka. (Ant)

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin

Menkes Sebut Balita Raya Meninggal Bukan karena Cacingan, tapi Infeksi

Menkes menjelaskan infeksi berat yang menyebabkan sepsis pada Raya diduga dipicu oleh penyakit yang telah diderita selama berbulan-bulan.

img_title
VIVA.co.id
23 Agustus 2025