Jawaban Menohok Kejagung Tanggapi Bantahan Bos Sritex soal Kasus Korupsi Kredit
- Dok. Kejaksaan Agung
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung RI buka suara menanggapi bantahan Bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, yang berdalih dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pernyataan Iwan adalah haknya sebagai tersangka. Namun, Kejagung tetap akan berpegang pada alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
“Itu hak. Kan tersangka mempunyai hak juga. Silahkan aja. Alibinya seperti apa," ujar Anang kepada wartawan, Senin, 18 Agustus 2025.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna (kedua kiri).
- Dok. Kejaksaan Agung
Menurut Anang, penyidik tidak hanya mendasarkan kasus ini pada satu keterangan semata. Semua akan diuji melalui fakta-fakta hukum yang akan diungkap di persidangan.
“Nanti kan ada fakta-faktaD hukum. Nanti akan kedepannya diungkap di persidangan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, akhirnya buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka ke-12 dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex.
“Saya tidak terlibat,” ucap, Rabu 13 Agustus 2025.
Untuk diketahui, Bos PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), akhirnya ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex Group.
Penetapan tersangka dilakukan pasca penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Hal itu diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo.
“Tim penyidik Jampidsus kembali menetapkan 1 orang tersangka, dengan identitas IKL selaku mantan Wakil Dirut PT Sritex 2012-2023," ujar Nurcahyo di Kejagung, Rabu 13 Agustus 2025.