Respons Ketua KPK soal Setya Novanto Bebas Bersyarat di Kasus e-KTP

Setya Novanto.
Sumber :
  • VIVAnews/Ridho Permana

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto merespons soal pembebasan bersyarat Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Ia menilai, keputusan tersebut harus dijalankan, meskipun ada yang merasa kurang tepat.

Kode Keras Noel Ebenezer Minta Ducati ke 'Sultan' Kemenaker, Bakal Diusut TPPU!

"Bebas bersyarat bagian dari sistem hukum pidana yang ada, terlepas ada yang merasa kurang tepat, prosedur itu harus dijalankan," ujar ucap KPK Setyo Budiyanto saat dihubungi wartawan, Selasa, 19 Agustus 2025.

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Survei: Kejagung Jadi Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik, Disusul MK dan KPK

Hal senada juga sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak. Menurut Tanak, senang atau tidak senang, keputusan tersebut harus diterima dalam konteks hidup berbangsa dan bernegara.

"Ya, itu konsekuensi dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Ada yang senang dengan kebijakan yang dibuat dan ada juga yang tidak senang. Senang atau tidak senang, kita harus tetap menerima, itulah konsekuensi hidup berbangsa dan bernegara," ujar Johanis Tanak.

Dapat Rp3 M Buat Renovasi Rumah, Noel Ebenezer Panggil Tersangka Irvian Bobby 'Sultan'

Diketahui, Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang merupakan terpidana kasus korupsi mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

"Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena dia peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” kata Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali saat dikonfirmasi di Bandung, Minggu.

Setya Novanto (kedua dari kiri) bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jabar

Photo :
  • Istimewa/Cepi Kurnia/tvOne

Kusnali memastikan pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto sudah sesuai dengan aturan dengan telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara 12,5 tahun.

“Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya