KPK Ungkap Kepemilikan 22 Kendaraan Disita Terkait Kasus Pemerasan, Satu Motor Punya Wamenaker

Sejumlah motor disita KPK terkait OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
Sumber :
  • tvOne

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kepemilikan 22 unit kendaraan yang disita terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Satu unit kendaraan roda dua diamankan dari IEG (Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, red.)," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Motor Ducati yang disita KPK dalam OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

Photo :
  • Ist

Selain itu, Setyo mengungkapkan enam sepeda motor yang disita lainnya merupakan milik tersangka IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022–2025.

Sementara untuk 15 kendaraan lainnya, Setyo mengungkapkan merupakan kendaraan beroda empat.

"Dua belas unit dari IBM, satu unit dari SB, satu unit dari HS, dan satu unit dari GAH," jelasnya.

Dengan demikian, KPK menyita 18 kendaraan dari IBM yang disebut bernama Irvian Bobby Mahendro.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka lain yang kendaraannya disita adalah Subhan (SB) selaku Sub-Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025, Hery Sutanto (HS) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025, dan Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang.

Brigjen Freddy Ungkap Lima Informasi Hoaks Anggota TNI Terlibat Aksi Demo

KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kondisi 8 Korban Helikopter Jatuh di Hutan Kalsel, 3 Orang Sulit Dikenali karena Hangus

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Wamenaker dan 10 orang tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. (Ant)

TNI Jelaskan Kronologi Anggota BAIS Mayor SS Ditangkap dan Dituduh Provokator Demo
RENCANA PENUTUPAN JALAN TOL LAYANG JAPEK

44.939 Kendaraan Tinggalkan Jakarta Via Tol Layang MBZ pada Libur Maulid Nabi SAW

Volume lalu lintas kendaraan ini meningkat hingga 99,53 persen dari lalu lintas normal yaitu sebanyak 22.522 kendaraan

img_title
VIVA.co.id
6 September 2025