Ada Gugatan ke MK soal Anggota Harus Lulusan S1, Begini Kata Polri

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo
Sumber :
  • Foe Peace/VIVA

Jakarta, VIVA – Polemik baru muncul soal rekrutmen anggota Polri. Dua warga melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar syarat masuk polisi tak lagi cukup lulusan SMA, tapi harus minimal sarjana (S1).

Komisi III DPR Segera Panggil Polri Cecar Kasus Kematian Affan Kurniawan

Mabes Polri ternyata tak ambil pusing. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, gugatan itu justru menunjukkan masyarakat semakin peduli terhadap institusi kepolisian.

"Artinya semua ada mekanismenya dan itu menjadi hak konstitusi. Kita tunggu saja," kata Trunoyudo, Selasa, 26 Agustus 2025.

10 Polisi Disebut Terluka Buntut Demo Ricuh DPR, 1 Kritis

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan)

Photo :
  • dok Polri

Dia mengingatkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menekankan agar seluruh jajaran tak alergi terhadap kritik. Kritik dan masukan dianggap penting untuk menjadikan Korps Bhayangkara sebagai lembaga modern yang dekat dengan rakyat.

Pimpin Sertijab Dirkamsel, Irjen Agus Singgung Marwah Korlantas Sebagai Pejuang Keselamatan

"Pak Kapolri sudah sampaikan Apa-apa yang menjadi kritikan masukan terkait dengan lembaga yang modern juga Polri berusaha menjadi lembaga yang modern," katanya.

Adapun gugatan ini dilayangkan Leon Maulana Mirza Pasha dan Zidane Azharia. Mereka menilai syarat pendidikan SMA sudah tak sejalan dengan kompleksitas tugas polisi saat ini.

Menurut mereka, kerja polisi kini bukan hanya soal fisik dan administrasi. Tapi juga membutuhkan keahlian hukum, kriminologi, psikologi, sosiologi, teknologi informasi, hingga komunikasi publik—kompetensi yang lazimnya diperoleh di bangku kuliah tingkat sarjana.

Penampakan 7 Brimob di mobil rantis yang lindas ojol

7 Anggota Brimob Terlibat Rantis Lindas Ojol Terbukti Langgar Kode Etik

Ketujuh anggota tersebut berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

img_title
VIVA.co.id
29 Agustus 2025