KPK Panggil Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Terkait Kasus Kuota Haji

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Salah satu yang dipanggil yaitu Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen) PHU Kementerian Agama, Hilman Latief (HL).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama IAA alias GA selaku Ketua PBNU periode 2022-2027, HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, BD selaku Direktur Utama PT Annatama Purna Tour, dan AML selaku Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Mabruro,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari ANTARA, Rabu, 27 Agustus 2025.

Walaupun demikian, Budi menjelaskan untuk IAA telah diperiksa oleh KPK pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa saksi tersebut adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA alias GA) yang sempat menjabat sebagai mantan staf khusus pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta Hilman Latief (HL).

KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Jubir: Kondisi Rutan KPK Penuh

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Kasus DJKA, KPK Buka Peluang Panggil Komisi V DPR Rekan Bupati Sudewo

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

KPK: Dirjen PHU Kemenag Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Kasus Kuota Haji

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (Ant)

Tersangka kasus korupsi LPEI, Hendarto

Tersangka Kasus LPEI Gunakan Uang Hasil Korupsi Rp 150 Miliar Buat Judi

Judi yang dimainkan oleh tersangka Hendarto bukan judi online atau daring (judol).

img_title
VIVA.co.id
29 Agustus 2025