Demo Buruh di DPR RI Bubar usai Tak Ada Satupun Wakil Rakyat yang Berani Muncul

Demo buruh soal upah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Aksi unjuk rasa buruh yang menuntut kenaikan upah minimum hingga penghapusan outsourcing di depan Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis 28 Agustus bubar sekitar pukul 12.50 WIB.

Rupiah Dibuka Melemah Seiring Respon Pasar Soal Aksi Buruh-Mahasiswa

Aksi yang telah berlangsung sejak pukul 10.00 WIB tersebut dihentikan, dan para buruh diminta kembali ke wilayah masing-masing untuk kembali menggelar aksi di depan kantor kepala daerah.

“Yang pertama, tidak ada satupun wakil rakyat dari DPR yang bersedia menerima delegasi Partai Buruh, Koalisi Serikat Pekerja, termasuk KSPI,” ujar Presiden KSPI, Said Iqbal.

Tanggapi Demo Buruh, Istana Ungkap Prabowo Setuju Satgas PHK Dibentuk

Demo buruh soal upah

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Said Iqbal pun menegaskan bahwa pihaknya tidak masalah atas ketidakhadiran pihak wakil rakyat untuk mendengarkan aspirasi para buruh.

Kapolri Angkat Suara Soal Ojol Terlindas Barracuda: Saya Mohon Maaf Sedalam-dalamnya

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (tengah)

Photo :
  • Dok. Istimewa

“Kami tidak ada masalah karena aksi hari ini adalah aksi aspirasi dan serempak di beberapa provinsi, jumlahnya puluhan ribu. Ya, seluruh Indonesia ya, puluhan ribu,” tegas dia.

“Ya, karena ini sebagai aksi awalan kami bisa terima. Tapi dengan sebuah pesan kepada para pimpinan DPR, Ketua, Wakil-wakil Ketua DPR RI dan komisi-komisi seluruh Anggota DPR RI, dengarkan lah aspirasi rakyat, dengarkan lah apa yang ingin disampaikan rakyat,” sambung dia.

Ada enam tuntutan utama yang mereka suarakan:
   1.    Hapus sistem outsourcing dan hentikan praktik upah murah;
   2.    Naikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen;
   3.    Cabut PP 35 Tahun 2021 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi outsourcing;
   4.    Stop PHK massal dengan membentuk Satgas khusus;
   5.    Reformasi pajak, termasuk menaikkan PTKP dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan serta menghapus pajak pesangon, THR, dan JHT;
   6.    Segera sahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru, sesuai perintah MK Nomor 168 Tahun 2024.

tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya