Menhan Perintahkan Aparat Tindak Tegas Pelaku Penjarahan Rumah Pejabat Negara
- Youtube Setpres
Jakarta, VIVA – Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, telah memerintahkan aparat keamanan untuk menindak tegas, pada siapapun yang bertindak kriminal melakukan penjarahan di rumah-rumah pejabat negara.
Hal itu diungkapkannya dalam konferensi pers yang dihadiri langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subianto.
"Apabila terjadi hal-hal yang menyangkut soal keselamatan bagi pribadi maupun pemilik rumah pejabat yang mengalami penjarahan, maka petugas tidak ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas," kata Sjafrie di Istana Negara, Minggu, 31 Agustus 2025.
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin
- Antara
Dia menekankan, semua tindakan kriminal yang mengarah pada perusakan fasilitas umum maupun harta milik pribadi, harus ditindak tegas menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
Perintah yang sama juga ditegaskan Menhan akan berlaku, bagi para pelaku aksi kerusuhan maupun orang-orang yang menjarah kediaman pribadi seseorang maupun institusi negara.
Sjafrie mengatakan, TNI-Polri akan menindak tegas semua pelaku perbuatan yang mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat dan kedaulatan negara.
"Badan Intelijen Negara ditugaskan untuk terus memantau situasi intelijen dan melaporkan kepada Bapak Presiden pada kesempatan-kesempatan pertama bila terjadi dinamika yang timbul di lapangan," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah mengungkapkan hal serupa, dimana negara dan pemerintah sangat menghormati dan terbuka terhadap kebebasan penyampaian pendapat dan aspirasi murni dari masyarakat. Sebab, kebebasan berpendapat itu telah diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
"Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai," kata Prabowo.
Namun, Presiden menegaskan bahwa apabila dalam pelaksanaannya terdapat tindakan anarkis, destabilisasi negara, perusakan atau pembakaran fasilitas umum, hingga menimbulkan korban jiwa, maka aparat penegak hukum akan bertindak tegas terhadap hal tersebut.
Apalagi jika aksi tersebut sampai mengancam dan menjarah rumah-rumah maupun instansi publik atau pribadi, maka hal itu merupakan pelanggaran hukum. Karenanya, Prabowo menekankan bahwa Negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya dalam kondisi tersebut.
"Kepada pihak kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya terhadap segala bentuk perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah-rumah, maupun gangguan terhadap sentra-sentra ekonomi sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.