Sahroni Dinonaktifkan sebagai Anggota DPR, Diaspora Salsa Erwina: Gak Transparan dan Gak Jelas!

Diaspora Tantang Ahmad Sahroni Debat Terbuka
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Gelombang protes masyarakat akhirnya berujung pada penonaktifan lima anggota DPR RI yang dinilai kerap melontarkan pernyataan dan aksi kontroversial. Mulai 1 September 2025, keempat wakil rakyat tersebut resmi dinonaktifkan oleh partai politik masing-masing.

Diserang Netizen Gara-gara Namanya Mirip Ahmad Sahroni, Eks Pemain Persija Buat Klarifikasi yang Bikin Ngakak

Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem. Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, hingga Adies Kadir dari Partai Golkar.

Kendati partai sudah mengambil tindakan, istilah “nonaktif” atau “dinonaktifkan” menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Apakah dinonaktifkan sama dengan dipecat?

Rumah Kosong saat Dijarah! Terungkap Keberadaan Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach dan Sri Mulyani

Kritik dari Diaspora Indonesia

Salah satu suara keras datang dari Salsa Erwina, diaspora Indonesia yang kini menetap di Aarhus, Denmark. Perempuan lulusan Hubungan Internasional UGM ini sebelumnya sempat menantang Ahmad Sahroni berdebat terbuka setelah pernyataannya menyebut rakyat “tolol”.

Hunian yang Dijarah di Bintaro Punya Mantan Suami, Rumah Asli Nafa Urbach Ternyata Ada di...

Lewat unggahan di media sosial, Salsa menyambut baik langkah NasDem dan PAN, namun menilai tindakan itu masih setengah hati.

“Dengan kata-kata menonaktifkan, itu gak transparan dan gak jelas. Apa artinya? Menonaktifkan gimana? Apa fasilitas-fasilitas yang sudah hilang? Sampai kapan dinonaktifkan? Apakah ini sama dengan dipecat? Dan lain-lain,” ujar Salsa melalui Instagram pribadinya Senin 1 September 2025.

Dinonaktifkan Masih Menerima Gaji?

Sebagai informasi, anggota DPR yang dinonaktifkan tetap berhak menerima gaji dan berbagai fasilitas. Aturan ini merujuk pada Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menegaskan bahwa anggota yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan.

Hak tersebut bukan hanya gaji pokok, melainkan juga tunjangan istri/suami, anak, jabatan, kehormatan, komunikasi, hingga tunjangan beras. Selain itu, mengacu pada Surat Sekjen DPR, anggota DPR periode 2024–2029 juga mendapat tunjangan rumah, meski sudah tidak difasilitasi rumah dinas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya