Kompol Cosmas Hingga Sopir Rantis Maut Bripka Rohmat Resmi Disidang Etik Hari Ini

Penampakan 7 Brimob di mobil rantis yang lindas ojol
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VIVA – Propam Polri resmi menggelar sidang etik terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, buntut kasus tewasnya pengemudi ojek online (Ojol) Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

Respons Dudung Usai Anggota BAIS Diduga Ditangkap Saat Unjuk Rasa

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu digelar pada Rabu, 3 September 2025. Kepala Biro Wabprof Divisi Propam Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto menegaskan, Cosmas dijerat dengan kategori pelanggaran berat.

“Dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K,” ujarnya.

Tidak Dipecat! Sopir Rantis Brimob Pelindas Ojol Hingga Tewas Cuma Didemosi 7 Tahun

Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto

Photo :
  • Foe Peace/VIVA

Tak hanya Cosmas, pengemudi rantis, Bripka Rohmat, juga akan menghadapi sidang etik pada esok hari. Rohmat, yang bertugas di Brimob Polda Metro Jaya, dipastikan masuk kategori pelanggaran berat.

Dibawa ke Tahanan, Nadiem Makarim Titip Pesan Belasungkawa Buat Ojol Dilindas Rantis

Sementara itu, lima anggota Brimob lain yang juga terseret kasus ini akan menyusul menjalani sidang etik. Mereka hanya dijerat pelanggaran sedang. Nama-nama mereka antara lain Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

“Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan,” kata Agus.

Diketahui, pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan, tewas buntut ditabrak lalu dilindas mobil rantis Brimob. Kejadiannya saat demo di DPR pada Kamis, 28 Agustus 2025, yang berujung ricuh. Sejauh ini total ada tujuh anggota Brimob diamankan.

Polda Metro Jaya mengungkap nama-nama tujuh anggota yang berada dalam kendaraan taktis Brimob tersebut. Ketujuhnya dipastikan resmi diproses Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Ketujuhnya adalah Kompol Cosmas Ka Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sendiri mengatakan mereka terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Hal itu disampaikan Kepala DivPropam Polri, Irjen Pol Abdul Karim. Mereka ditempatkan selama 20 hari di Penempatan Khusus (Patsus).

"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," ujar Abdul Karim.

Patsus bertujuan guna mendalami intensif kasus kematian Affan. Kemudian bakal diputuskan terkait hukuman etik atas pelanggaran mereka.

“Sedangkan substansi ini masih dalam pemeriksaan dan klarifikasi. Klarifikasi kita akan minta keterangan bukan hanya terduga tapi saksi mata,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya