Dibawa ke Tahanan, Nadiem Makarim Titip Pesan Belasungkawa Buat Ojol Dilindas Rantis

Nadiem Makarim pakai baju tahanan Kejagung
Sumber :
  • Dok. Kejaksaan Agung

Jakarta, VIVA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sempat mengucapkan belasungkawa saat dibawa mobil tahanan Kejaksaan Agung.

9 Orang Jadi Tersangka Buat Molotov dan Bakar Gedung Grahadi di Surabaya, Ada Anak-anak

Ucapan belasungkawa itu ditujukan kepada keluarga Affan Kurniawan. Diketahui Nadiem merupakan eks bos Gojek. Sementara Affan merupakan pengemudi ojek online (ojol) dari Gojek yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

"Belasungkawa saya kepada Affan dan ojol-ojol," kata Nadiem, Kamis, 4 September 2025.

Ramai-ramai Komunitas Ojol Sampaikan Harapan ke Korlantas

Nadiem Makarim pakai baju tahanan Kejagung

Photo :
  • Dok. Kejaksaan Agung

Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim jadi tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Hotman soal Nadiem Tersangka: Nasibnya Seperti Tom Lembong, Tak Ada Aliran Uang

"Menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Kamis, 4 September 2025.

Kejagung sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Jurist Tan yang merupakan Stafsus Mendikbudristek periode 2020–2024, serta Ibrahim Arief atau IBAM, eks konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Selain itu, ada dua pejabat Kementerian, yaitu Sri Wahyuningsih selaku eks Direktur SD dan Mulyatsyah eks Direktur SMP. Keduanya merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut.

Dari hasil penyidikan, negara disebut merugi hingga Rp1,9 triliun akibat proyek pengadaan digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

Nadiem Makarim pakai baju tahanan Kejagung

Kejagung Pasti Sudah Punya Bukti Cukup Jadikan Nadiem Tersangka Korupsi Chromebook

Pengamat hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar meyakini Kejagung sudah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
5 September 2025