11 Orang Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Sri Mulyani, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
- ANTARA/Jafar Sidik
Jakarta, VIVA – Total 11 orang jadi tersangka penjarahan rumah mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di Bintaro, Tangerang Selatan, usai kedapatan menjarah barang-barang berharga dari kediaman eks pejabat keuangan RI itu.
Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Victor Inkiriwang, menegaskan para tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan hingga pengrusakan. Barang bukti berupa elektronik, pakaian, hingga peralatan rumah tangga telah diamankan dari tangan para pelaku.
“Total sudah 11 orang tersangka. Mereka adalah pelaku yang terlibat aktif dalam pencurian dan pengrusakan rumah Sri Mulyani,” kata Victor, Senin, 8 September 2025.
Kapolres Tangsel AKBP Victor D. H. Inkriwang (tengah) saat memberikan keterangan pers
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Namun, ada fakta mengejutkan. Tak semua yang ikut menjarah ditetapkan tersangka. Ada dua orang yang akhirnya hanya jadi saksi karena memilih mengembalikan barang curian ke Polsek Pondok Aren beberapa jam setelah kejadian.
“Dua orang itu, satu dewasa dan satu anak di bawah umur. Mereka ikut ramai-ramai, tapi kemudian sadar dan langsung menyerahkan kembali barang yang diambil,” kata Victor.
Sebelumnya diberitakan, pelaku penjarahan Rumah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Bintaro, Tangerang Selatan, sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka. Kini, pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi.
“Beberapa pelaku sudah diamankan, statusnya tersangka, dan langsung ditahan. Proses pendalaman masih berjalan,” ujar Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Polisi Victor Inkiriwang, Rabu, 3 September 2025.
Polisi menduga para pelaku berasal dari luar kawasan. Saat kejadian, Sri Mulyani tidak berada di rumah. Hanya penjaga yang terlihat. Meski begitu, dia belum bicara lebih jauh lagi.
