Menkop Ferry Juliantono Janji Kebut UU Koperasi Nasional
- Yeni Lestari/VIVA
Jakarta, VIVA – Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono berjanji segera mendorong pembentukan Undang-undang terkait sistem Perkoperasian Nasional.Â
Undang-undang itu kata Ferry akan menggantikan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 yang dinilai sudah terlalu lama dan perlu perbaikan.
"Secepat mungkin kita akan melahirkan Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional sebagai Undang-Undang baru untuk menggantikan Nomor 25 tahun 92 yang lalu," kata Ferry kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 8 September 2025.
Selain itu, Ferry juga akan langsung melanjutkan program Koperasi Desa Merah Putih yang menjadi salah satu program unggulan pemerintahan Prabowo-Gibran.Â
Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantikan Ferry Joko Juliantono sebagai Menteri Koperasi. Ferry menggantikan posisi Budi Arie Setiadi selaku menteri.Â
Pelantikan ini sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 86P Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode tahun 2024-2029.Â
Selanjutnya, Prabowo memimpin pembacaan sumpah jabatan terhadap Ferry Juliantono.
"Bahwa saya akan setia kepada UUD NKRI tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Prabowo memimpin pembacaan sumpah jabatan.
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggungjawab," lanjutnya.
