2 Kali Minta Ditunda, Akankah Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim Hari Ini?

Lisa Mariana
Sumber :
  • Instagram/lisamarianaaa

Jakarta, VIVA – Selebgram Lisa Mariana kembali dijadwalkan untuk dimintai keterangannya hari ini, Kamis, 11 September 2025, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Usut Kasus BJB, KPK Buka Peluang Periksa Timses Ridwan Kamil di Pilgub DKI

“Terjadwal LM akan hadir, kita tunggu ya,” Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Polisi Rizki Prakoso, saat dikonfirmasi, Kamis, 11 September 2025.

Lisa Mariana

Photo :
  • IG @lisamarianaaa
Beda dengan Lisa Mariana, Erika Carlina Pilih Nafkahi Anak Sendiri: Tahu Diri Aja

Jhonboy Nababan selaku pengacara Lisa kembali mengklaim kalau kliennya bakal hadir hari ini ke Bareskrim Polri. Katanya, Lisa bakal hadir sekira pukul 11.00 WIB.

“Hadir Lisa jam 11,” ujar Jhonboy.

KPK Usut Waktu dan Modus Aliran Uang Ridwan Kamil ke Lisa Mariana

Sebelumnya diberitakan, agenda pemeriksaan selebgram Lisa Mariana di Badan Reserse Kriminal Polri tiba-tiba kembali batal. Padahal, ia dijadwalkan hadir hari ini, Selasa, 9 September 2025, terkait laporan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Lisa, Johnboy Nababan, mengungkap alasan kliennya tak bisa memenuhi panggilan penyidik. Lisa disebut jatuh sakit, bahkan sang anak juga mengalami kondisi serupa.

“Lisa dan anaknya sakit. Di rumah itu hanya tinggal Lisa, anak, dan pembantunya yang jaga. Katanya hari ini sakit, mau ke dokter,” ujar Johnboy.

Sejatinya Lisa pun harusnya diperiksa bukan tanggal 9 September, melainkan tanggal 4 September. Namun, dia berhalangan datang sehingga minta ditunda jadi tanggal 9.

Untuk diketahui, Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Lisa dilaporkan dengan sangkaan berlapis, mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik. Kini, kasus tersebut terus menjadi sorotan publik, terutama setelah hasil DNA menepis isu sensitif yang sempat ramai diperbincangkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya