Terbitkan SKCK untuk Anggota DPRD Wakatobi Buronan Pembunuhan, Aiptu S Kena Sanksi
- La Ode Muh Deden Saputra/ANTARA
Kendari, VIVA – Seorang personel Polres Wakatobi, Sulawesi Tenggara, dijatuhi sanksi demosi usai terbukti lalai dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk anggota DPRD Wakatobi bernama Litao. Padahal, Litao diketahui sudah berstatus buronan alias daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan anak sejak 2014.
Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menjelaskan bahwa kelalaian ini ditemukan setelah dilakukan audit internal terkait kasus pembunuhan yang melibatkan Litao.
Ilustrasi polisi.
- Antara FOTO.
“Rekomendasi tersebut sudah ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan sampai juga dengan penetapan tersangka, sudah juga dilakukan pemanggilan (terhadap Litao). Lalu rekomendasi lainnya, dalam hal terkait dengan penerbitan SKCK, ada temuan dan sudah ditindaklanjuti,” kata Iis di Kendari, Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, prosedur penerbitan SKCK seharusnya mengikuti SOP yang diatur dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2023. Dalam aturan itu, setiap pemohon wajib dicek melalui koordinasi lintas satuan, mulai dari Reskrim, Narkoba, hingga Lantas. Namun, dalam kasus Litao, pemeriksaan tersebut tidak dilakukan secara teliti.
“Nah, di situ ada kelalaian hasil temuannya tidak mencantumkan. Petugas di Reskrim itu tidak menyampaikan informasi bahwa pemohon termasuk dalam DPO. Kelalaiannya tidak melihat register itu,” ujar Iis.
Atas kelalaian tersebut, personel Polres Wakatobi berinisial Aiptu S dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun ke Polres Buton Utara. Ia juga dibatalkan untuk mengikuti pendidikan perwira yang seharusnya sudah bisa dijalani. “Ini sudah dilakukan akibat atau konsekuensi, seharusnya dia sudah mengikuti pendidikan perwira,” jelas Iis.
Kasus ini menyeret nama Litao, legislator Wakatobi yang belakangan terbongkar masih menyandang status tersangka kasus pembunuhan anak sejak 2014. Setelah sempat buron lebih dari satu dekade, ia justru berhasil mencalonkan diri pada Pemilu 2024 dan resmi dilantik sebagai anggota DPRD Wakatobi pada 1 Oktober 2024.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra kemudian kembali menetapkan Litao sebagai tersangka dan sudah melayangkan surat pemanggilan resmi. “Iya benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan melakukan pemanggilan dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iis. (ANTARA)
