MK Tolak Gugatan UU TNI, Alasannya Semua Dalil Permohonan Tak Terbukti
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar
Sementara itu, terkait polemik rapat konsinyering Panitia Kerja RUU TNI di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat, Mahkamah menyebut rapat tersebut sejatinya bersifat terbuka untuk umum sebagaimana tertuang dalam risalah rapat.
Mengenai permasalahan dokumen yang tidak dapat diakses publik, menurut Mahkamah, tidak tepat jika dikaitkan dengan pelanggaran asas keterbukaan. Sebab, selain telah disampaikan melalui laman resmi dan kanal YouTube DPR, akses informasi juga dapat diketahui melalui hasil wawancara dengan awak media setelah rapat.
Asintel Kaskostrad Brigjen TNI Muhammad Nas temui massa ojol depan Mako Brimob
- Ist
"Dengan demikian, berdasarkan fakta hukum tersebut, pembentuk undang-undang telah menyediakan akses melalui laman resmi dan kanal YouTube DPR serta adanya hasil wawancara yang dilakukan oleh media massa dalam setiap tahapan pembahasan RUU a quo (tersebut) telah membuktikan upaya pembentuk undang-undang dalam membuka akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat," kata Guntur.
Putusan tersebut tidak bulat. Empat orang hakim, mulai dari Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, serta Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani berbeda pendapat (dissenting opinion) terhadap putusan dimaksud.
MK memutus lima perkara uji formil UU TNI pada Rabu ini. Selain Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025, Mahkamah juga memutus Perkara Nomor 75, 69, 56, dan 45/PUU-XXIII/2025. Namun, Mahkamah memutuskan empat perkara lainnya itu tidak dapat diterima karena para pemohon, yang seluruhnya adalah mahasiswa, tidak memiliki kedudukan hukum. (Ant)
