Istana: Kenaikan Gaji ASN hingga TNI Polri Belum Bisa Dipastikan Tahun Ini

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari angkat bicara soal kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Kemudian kenaikan gaji juga akan diberikan kepada TNI/Polri dan pejabat negara.

Tak Akan Ditunda Lagi, AHY Tegaskan Kebijakan Zero ODOL Efektif 2027

Ia mengatakan kebijakan kenaikan gaji tersebut belum dipastikan. Karena, kata dia, kenaikan gaji tersebut tertuang dalam Perpres 79/2025 sebagai pemuktahiran rencana kerja pada 30 Juni 2025.

Namun, lanjut dia, pengalaman menunjukkan sejumlah rencana kebijakan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) kerap belum bisa direalisasikan pada tahun berjalan, seperti cukai minuman berpemanis dalam kemasan dan pajak karbon.

Transfer ke Daerah Dipangkas, Dedy Mulyadi Bakal Taruh ASN yang Tak Produktif Jadi TU di Sekolah

Ilustrasi ASN Imigrasi peringati HUT Hari Ibu

Photo :
  • Ist

"Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam Lampiran Perpes 79/2025 sebagai pemuktahiran rencana kerja pada 30 Juni 2025. Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP tapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan. Misalnya cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lain-lain," kata Qodari di kantornya, Senin, 22 September 2025.

Melatih ASN Muda dengan AI

Di sisi lain, Qodari mengungkapkan bahwa Kementerian PAN-RB memberikan penjelasan belum ada pembahasan terkait kenaikan gaji ASN dengan Kementerian Keuangan.

Qodari menyatakan bahwa PNS, TNI hingga Polri baru mengalami kenaikan gaji pada 2024. Sebagai catatan, kenaikan gaji ASN terakhir terjadi pada tahun lalu, mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024

"Untuk teman-teman cek ulang, sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu, baru tahun lalu. Mengacu pada PP Nomor 5 tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 tahun 2024. Jadi terakhir baru tahun lalu naik gaji," ungkapnya.

Berdasarkan perhitungan, kebutuhan penggajian untuk sekitar 4,7 juta ASN saat ini mencapai Rp178,2 triliun per tahun, belum termasuk tunjangan dan THR. Jika dilakukan penyesuaian gaji setara tahun 2024 misalnya sekitar 8 persen maka dibutuhkan tambahan anggaran minimal Rp14,24 triliun dalam RKP.

"Apabila dilakukan peningkatan secara moderat, saya nggak usah sebut moderat, angka 8% aja lah, nanti orang bilang moderat itu, 8 itu rendah lagi ya, pokoknya seperti kenaikan gaji tahun 2024, maka akan dibutuhkan tambahan minimal 14,24 triliun pada RKP," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya