Nasib SPPG yang Ada Kasus Keracunan, Operasionalnya Dihentikan Minimal 14 Hari

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sanjaya (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Jakarta, VIVA – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya menegaskan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengalami kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dihentikan operasionalnya minimal selama 14 hari.

Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Investasi Fiktif

"Hasil uji laboratorium (dari Badan Pengawas Obat dan Makanan) itu kan rata-rata 14 hari baru keluar ya, nah di situ kan penyidik juga berproses, meminta keterangan, kemudian mengumpulkan alat bukti. Setelah itu, kemudian BGN akan mengkaji kembali," kata Sony di Cibubur, Jawa Barat, Kamis.

Menu Makan Bergizi Gratis

Photo :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Rekam Jejak Sanae Takaichi, PM Perempuan Pertama Jepang

Selama SPPG berhenti beroperasi, BGN akan mengevaluasi secara keseluruhan penyebab keracunan. Setelah dapat dipastikan penyebabnya dan SPPG terbukti telah melakukan perbaikan, maka izin operasional bisa dikeluarkan kembali.

"BGN pasti melihat dulu, apakah terkait dengan kondisi fasilitas atau apa? Kalau fasilitasnya sudah dilakukan perbaikan, kemudian perbaikan, bisa saja izin dikeluarkan, tetapi selama ini kan baru ditutup ya, baru tutup terutama untuk yang September ini," paparnya.

Atensi Kapolri, Kakorlantas Tinjau SPPG di Pusdik Lalu Lintas Serpong

BGN menyampaikan, per September 2025 SPPG yang ditutup yakni Garut, Jawa Barat, satu SPPG, Tasikmalaya, Jawa Barat, 1 SPPG, dan Banggai, Sulawesi Selatan, 1 SPPG. Selain itu, kasus terbaru di SPPG Cipongkor, Bandung Barat, Jawa Barat juga dihentikan sementara.

"Lainnya masih investigasi karena ada kejadian yang penyebabnya ternyata bukan keracunan," ucapnya.

Untuk menangani kasus-kasus keracunan di berbagai wilayah, BGN bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan investigasi. Apabila ditemukan unsur kesengajaan, maka SPPG akan diproses secara pidana.

"Setiap kali ada kejadian, kami itu berkoordinasi dengan Polres karena Polres kan datang ke tempat kejadian perkara, mengambil sampel secara pro justitia (sesuai hukum), jadi ya tentu berkoordinasi dari awal memang seperti itu. Apabila memenuhi unsur pidana, ada unsur kesengajaan apalagi, maka yang bertanggung jawab itu pelakunya berdasarkan hasil penyelidikan," paparnya.

Namun, Sony menegaskan dari seluruh kejadian keracunan MBG yang terjadi selama sembilan bulan BGN beroperasi, tidak ada kasus yang ditemukan karena unsur kesengajaan.

"Selama ini belum ada yang dipidanakan dan sebagian besar masih berproses ya. Silakan dicek, silahkan ke kepala SPPG itu mereka bolak-balik kantor polisi untuk dimintai keterangan, kesaksian," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya