Penahanan Kades Kohod Dalam Kasus Pagar Laut Ditangguhkan, Kuasa Hukum: Keluarga sebagai Penjamin

Yunihar (berseragam batik), kuasa hukum Arsin bin Asip (tengah) saat berikan keterangan pers
Sumber :
  • VIVA.co.id/

Tangerang, VIVA -- Penahanan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, ditangguhkan oleh Bareskrim Polri terkait kasus pagar laut di perairan laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Dikonfirmasi, Kuasa Hukum Kepala Desa Kohod, Arsin Bin Asip, Yunihar membenarkan soal penangguhan penahanan tersebut. Dia mengatakan, pihak keluarga menjadi penjamin penangguhan penahanan Arsin di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

"Yang menjadi penjamin pihak keluarga, kita tidak. Tentu  kembali ke pihak keluarga mereka. Kembali (pulang) atau tidaknya, kami tidak monitor, karena itu sudah diserahkan kepada keluarganya," katanya, Sabtu, 26 April 2025.

Usulkan Penangguhan Penahanan Tersangka Pembubaran Retret Pelajar Kristen di Sukabumi, Ini Penjelasan Kemenham

Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip

Photo :
  • Istimewa

Terkait dengan kabar adanya kegiatan kliennya di luar rutan selama masih proses penahanan di Bareksrim Polri, Yunihar pun memberikan bantahan. Kata dia, Arsin taat pada aturan dalam proses hukum di Bareskrim Polri yang melakukan penahanan sejak 25 Februari 2025 lalu.

"Itu informasi hoax (bohong), tiga hari setelah lebaran saya besuk ke sana. Senin lebaran, Kamis saya besuk bawa makanan ke pak Arsin," katanya.

Yunihar mengaku juga tidak mendampingi penangguhan terhadap Arsin bin Asip. Namun, dia memastikan jika penangguhan penahanan terhadap Kades Kohod sesuai aturan hukum berlaku.

"Engga ada (pendampingan). Bahwa sesuai pasal 31 KUHAP jelas jika waktu penahanan yang telah ditentukan 20+40 itu sampai atau lampau dan tidak ada perpanjangan oleh pejabat berwenang, maka tersangka atau terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan," ujarnya.

GEKIRA Menolak Penangguhan Penahanan 7 Tersangka Perusakan Villa Doa di Sukabumi

Yunihar juga meminta, agar publik tidak berspekulasi dengan penangguhan atau keluarnya Arsin dari tahanan Bareskrim Polri. Sebab, proses hukum terhadap Arsin dipastikan masih terus berjalan.

"Keluar ini jangan pula dibuat narasi dia bebas, ada upaya mafia atau apa. Keluarkan dari tahanan bukan berarti mengakhiri proses hukum, jadi proses hukum tetap jalan dan tentu menjadi tanggung jawab keluarga agar bisa menjamin tetap kooperatif. Haruslah kooperatif," ujarnya.

Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Ditolak, Menkum: Mudah-mudahan Kita Bisa Segera Ekstradisi
Anggota Komisi V DPR RI, Zigo Rolanda

DPR Nilai Masalah Hukum di Desa Timbul Akibat Pengelolaan Dana Belum Maksimal

Anggota DPR soroti banyaknya kepala desa tersandung masalah hukum. Hal itu disebabkan karena pengelolaan dana desa yang belum maksimal

img_title
VIVA.co.id
12 Juli 2025