Muchdi Pr Bebas

Kejaksaan Ajukan Kasasi

VIVAnews - Kejaksaan Agung langsung mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Muchdi Pr.

"Jelas akan kasasi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum, AH Ritonga, saat dihubungi VIVAnews, Rabu 31 Desember 2008.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Suharto menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Deputi V Badan Intelejen Negera tersebut.

Putusan tersebut sangat jauh dari  tuntutan jaksa yang menghendaki Muchdi divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir. "Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan" kata Ketua Majelis Hakim, Suharto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 31 Desember 2008.

img_title Golkar Tangkap Ucapan AHY soal Kekuasaan Sinyal Maju Pilpres 2029
Mobil SIM Keliling

Jangan Telat, Ini Jadwal SIM Keliling 8 September 2026

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Pemohon disarankan datang lebih awal karena kuota terbatas.

img_title
VIVA.co.id
8 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut