Jangan Telat, Ini Jadwal SIM Keliling 8 September 2026
- Korlantas Polri
Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling kembali tersedia pada Selasa, 8 September 2026 untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Pelayanan tersebar di sejumlah titik di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung.
Di wilayah DKI Jakarta, layanan SIM Keliling tersedia di lima wilayah kota. Lokasinya meliputi Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Barat, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Mall Artha Gading di Jakarta Utara, serta Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Pemohon disarankan datang lebih awal karena kuota pelayanan dapat terbatas.
Untuk wilayah Bogor, layanan SIM Keliling pada Selasa, 8 September 2026 tersedia di Mall Boxies Tajur dan Lotte Grosir Sholeh Iskandar. Kedua lokasi tersebut melayani masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM.Â
Sementara itu, warga Kota Bekasi dapat mendatangi Pizza Hut Komsen Jatiasih atau Burger King Harapan Indah. Kedua lokasi tersebut dijadwalkan melayani perpanjangan SIM pada pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.Â
Untuk wilayah Bandung, terdapat dua layanan SIM Keliling yang beroperasi pada Selasa, 8 September 2026. Mobile SIMling 1 berada di Rest Area 78 Kiara Artha Park, sedangkan Mobile SIMling 2 berada di Yogya Riau Junction.Â
Layanan SIM Keliling Bandung diperuntukkan bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pendaftaran pada Senin hingga Kamis dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, sedangkan pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.Â
Pemohon perlu membawa KTP asli beserta fotokopinya dan SIM lama yang masih berlaku berikut salinannya. Selain itu, pemohon harus memenuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan.
Biaya perpanjangan SIM berdasarkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.Â
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling tidak melayani penerbitan SIM baru. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas.