Vonis Bebas Muchdi

Usman Hamid: KY Harus Dilibatkan

VIVAnews - Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan, Usman Hamid, menyatakan Komisi Yudisial harus dilibatkan untuk menelusuri prilaku majelis hakim yang memvonis bebas Muchdi Pr.

"Bila perlu menelusuri tentang majelis hakim kenapa membebaskan terdakwa ini," kata Usman di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Rabu 31 Desember 2008.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Suharto menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Deputi V Badan Intelejen Negera tersebut. Muchdi dinilai tidak terlibat dalam kasus pembunuhan aktifis hak asasi manusia, Munir.

Menurut Usman, saat ini pihaknya akan mengekseminasi terlebih dahulu putusan majelis hakim yang diketuai Suharto itu. Eksaminasi ini untuk menelusuri kevalidan dari seluruh fakta yang ada di persidangan. "Sekaligus melihat fakta yang dilakukan semua pihak dalam persidangan," jelas anggota Tim Pencari Fakta Kasus Munir ini.

Meski demikian, Usman, menilai adanya ketakutan dari sejumlah pihak jika misteri pembunuhan Munir terungkap. "Ada kekhawatiran seandainya semua itu dibuka muncul instabilitas politik," tutupnya.

The quick brown fox jumps over the lazy dog