KPK Isyaratkan Tolak Penangguhan Penahanan Ratu Atut
Senin, 23 Desember 2013 - 13:42 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews -
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mempersilakan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah maupun tim pengacaranya mengajukan penangguhan penahanan. Jumat pekan lalu, Ratu Atut ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Ya itu (penangguhan penahanan) memang tepat digunakan pada kesempatan kali ini," kata Bambang di Gedung KPK, Senin 23 Desember 2013.
Baca Juga :
5 Gitar Fender Terbaik yang Wajib Dicoba
Baca Juga :
Waspada! 5 Makanan Tradisional Ini Bisa Sebabkan Keracunan Jika Salah Olah Artikel ini sudah tayang
VIVAnews.
Menurutnya, penahanan Atut yang begitu cepat menimbulkan kerugian bagi negara karena roda pemerintahan Provinsi Banten jadi terganggu.
Firman mengutip Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) alasan penahanan seseorang hanya didasarkan pada 3 alasan, yaitu menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mempersulit pemeriksaan. "Atut sama sekali tak melakukan ketiganya. Maka kenapa KPK secepat itu menahan Atut. Kami tak paham penjelasan yuridisnya. Apa motifnya?" kata Firman. (adi)
Halaman Selanjutnya
VIVAnews.