KPK Isyaratkan Tolak Penangguhan Penahanan Ratu Atut

Ratu Atut Chosiyah Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews -
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mempersilakan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah maupun tim pengacaranya mengajukan penangguhan penahanan. Jumat pekan lalu, Ratu Atut ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.


"Ya itu (penangguhan penahanan) memang tepat digunakan pada kesempatan kali ini," kata Bambang di Gedung KPK, Senin 23 Desember 2013.


Namun apakah permohonan penangguhan penahanan itu bakal dikabulkan KPK, Bambang mengaku KPK punya kepentingan untuk tetap menahan Ratu Atut Chosiyah. "Kami punya kewajiban untuk menjamin prosesnya lebih cepat dan obyektif," ujarnya.
Telecaster adalah gitar lain yang sangat dihormati dari Fender. Gitar ini dikenal dengan desain yang lebih sederhana dan


5 Gitar Fender Terbaik yang Wajib Dicoba
Sebelumnya Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang menjadi tersangka dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi, mengajukan penangguhan penahanan, Senin 23 Desember 2013.

Waspada! 5 Makanan Tradisional Ini Bisa Sebabkan Keracunan Jika Salah Olah Artikel ini sudah tayang

"Kami mengajukan penangguhan penahanan. Atut masih kepala daerah sehingga dia tak mungkin melarikan diri," kata pengacara Atut, Firman Wijaya, kepada
VIVAnews.
Menurutnya, penahanan Atut yang begitu cepat menimbulkan kerugian bagi negara karena roda pemerintahan Provinsi Banten jadi terganggu.


Firman mengutip Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) alasan penahanan seseorang hanya didasarkan pada 3 alasan, yaitu menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mempersulit pemeriksaan. "Atut sama sekali tak melakukan ketiganya. Maka kenapa KPK secepat itu menahan Atut. Kami tak paham penjelasan yuridisnya. Apa motifnya?" kata Firman. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya