Anggota DPRD Terpilih di Ambon Ini Terancam Tak Dilantik
Minggu, 24 Agustus 2014 - 20:14 WIB
Sumber :
- REUTERS/ Joshua Lott
VIVAnews
- Muhammad Nur Nukuhehe terancam tak akan dilantik sebagai anggota DPRD Maluku Tengah Periode 2014-2019. Sebab, ia terjerat kasus kepemilikan senjata api.
Anggota DPRD terpilih asal Partai Bulan Bintang (PBB) itu kini mendekam di ruang tahanan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Sabtu, 23 Agustus 2014 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tengah telah memberi izin pada Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk pemberkasan.
Nukuhehe diamankan polisi pasca bentrok antara Desa Negeri Lima-Desa Seith Kabupaten Maluku Tengah, beberapa waktu lalu. Polisi menjerat Nukuhehe dengan undang-undang darurat yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Agung Tribawanto mengungkapkan, saat ini Nukuhehe tidak diberikan izin untuk keluar dari ruang tahanan sampai pemberkesan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Sebab, ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya kami tidak mengizinkan tersangka untuk keluar,” tegas Tribawanto ketika dihubungi
VIVAnews
di Ambon, Minggu, 24 Agustus 2014. Baca Juga :
Dukung Konservasi Gajah Sumatera, Pertamina Patra Niaga Tegaskan Genjot Bisnis Berkelanjutan

Cara ASDP Hadapi Lonjakan Penumpang di Merak Periode Long Weekend HUT RI ke-80
ASDP Cabang Merak mengintensifkan operasi gabungan pemeriksaan tiket dan identitas penumpang bersama seluruh stakeholder sektor penyeberangan
VIVA.co.id
17 Agustus 2025