Samad: Novel Tak Hadiri Panggilan Bareskrim Cukup Beralasan

AS Jadi Saksi di Praperadilan Novel
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan praperadilan atas Polri, yang diajukan Novel bin Salim Baswedan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2015.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Tim kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, menanyakan kepada Abraham Samad tentang surat pemanggilan yang dikirimkan Bareskrim Mabes Polri untuk Novel yang ditujukan ke alamat kantor KPK. Surat itu adalah pemanggilan pertama Novel yang dijadwalkan pada 20 Februari 2015 dan dikirimkan pada 17 Februari 2015.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim


Samad membenarkan mengetahui surat pemanggilan itu dan pimpinan KPK kemudian menggelar rapat. "Benar sekali, kita mengetahui ada surat itu, pada 17 Februari kita rapat pimpinan. Dalam waktu itulah kita memutuskan untuk mengirim surat ke Polri," ujarnya.


Muji kemudian menanyakan pertimbangan Novel tidak bisa menghadiri panggilan pertama pada 20 Februarai 2015. Samad menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan KPK mengirim surat kepada Kepala Polri terkait ketidakhadiran Novel.


Pertama, pada 16 dan 17 Februari 2015, Novel berada di Manado, Sulawesi Utara, dalam urusan tugas KPK. Pada situasi dan kondisi itu tidak bisa menghadiri pemanggilan.


Kedua, pimpinan KPK berkesimpulan bahwa sebenarnya pada tahun 2012 terkait kasus itu juga sudah dimusyawarahkan dengan Kepala Polri Timur Pradopo di Istana Negara. Dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi.


Ketiga, sudah ada perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menghentikan kasus itu. Keputusan itu diterima Kepala Polri dan penyelidikan dihentikan. "Pada saat itu Pak Timur Pradopo menganggap sudah selesai, karena keputusan institusi Polri, bukan pribadi Timur Tradopo," kata Samad. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya