Korupsi Sabang, Bupati Disangka Rugikan Negara Rp116 Miliar

Tugu kilometer nol Indonesia di Sabang
Sumber :
  • Antara/ Irwansyah Putra
VlVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam Proyek Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2011.

Ruslan disangka melakukan tindak pidana korupsi ketika masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, ada beberapa modus yang dilakukan Ruslan sebagai Kepala BPKS dalam proyek itu. "Modusnya mark up (penggelembungan dana), penunjukkan langsung," kata Johan di kantornya, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2015.

Menurut Johan, proyek itu dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Ruslan disangka telah membuat keuangan negara rugi hingga ratusan miliar. "Ditemukan dugaan kerugian negara Rp116 miliar. Ini didapat dari penghitungan sementara," ujarnya menambahkan.

Hasto Krisitiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara Buntut Kasus Suap PAW Harun Masiku
Atas perbuatannya, Ruslan disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde
(mus)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (dok. istimewa)

Gerindra Duga Kasus Dana Hibah Jatim Dimanfaatkan untuk Menyerang Karakter Khofifah

Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Zulfahmy Wahab menduga ada pihak tertentu yang sengaja menjadikan kasus korupsi dana hibah Jatim untuk alat pemukul Gubernur Khofifah.

img_title
VIVA.co.id
4 Juli 2025