Kejaksaan Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Gubernur Gatot
Kamis, 13 Agustus 2015 - 14:44 WIB
Sumber :
- ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id - Penyidik Kejaksaan Agung menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, sebagai saksi untuk perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013.
Gatot harusnya diperiksa pada hari ini, namun dia menolak dan meminta penjadwalan ulang.
Baca Juga :
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
"Saksinya belum siap. Kami panggil ulang lagi," kata Ketua Tim Penyidikan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung, Victor Antonius, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 13 Agustus 2015.
Victor mengaku telah mengetahui bahwa Gatot enggan menjalani pemeriksaan pada hari ini dan lebih memilih untuk diperiksa pada 18 Agustus 2015. "Iya, itu alasannya, belum siap," ujar dia.
Victor menambahkan, Kejaksaan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan perkara bansos itu. KPK juga tengah menyidik kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang masih terkait kasus bansos.
"Pokoknya kami koordinasi dengan KPK dan masing-masing menangani kasusnya. Kejagung menangani bansos, KPK menangani OTT-nya (kasus penyuapan kepada hakim PTUN Medan yang terungkap melalui operasi tangkap tangan)," kata Victor.
Halaman Selanjutnya
Victor menambahkan, Kejaksaan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan perkara bansos itu. KPK juga tengah menyidik kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang masih terkait kasus bansos.