Kejaksaan Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Gubernur Gatot

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id - Penyidik Kejaksaan Agung menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, sebagai saksi untuk perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013.
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Gatot harusnya diperiksa pada hari ini, namun dia menolak dan meminta penjadwalan ulang.
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Saksinya belum siap. Kami panggil ulang lagi," kata Ketua Tim Penyidikan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung, Victor Antonius, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 13 Agustus 2015.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Victor mengaku telah mengetahui bahwa Gatot enggan menjalani pemeriksaan pada hari ini dan lebih memilih untuk diperiksa pada 18 Agustus 2015. "Iya, itu alasannya, belum siap," ujar dia.

Victor menambahkan, Kejaksaan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan perkara bansos itu. KPK juga tengah menyidik kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang masih terkait kasus bansos.

"Pokoknya kami koordinasi dengan KPK dan masing-masing menangani kasusnya. Kejagung menangani bansos, KPK menangani OTT-nya (kasus penyuapan kepada hakim PTUN Medan yang terungkap melalui operasi tangkap tangan)," kata Victor.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya