Kejagung Tetapkan Gatot Pujo Tersangka Korupsi Bansos

Gatot Pujo Nugroho
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
Kepala Kejaksaan Jatim Diungkit-ungkit Korupsi Bansos Sumut
- Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013. Dalam kasus itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut, Eddy Sofyan, sebagai tersangka.

Gatot Mengaku Dimintai Uang oleh Kakak Surya Paloh

“Jadi tadi ada ekspos dari tim penyidik terkait perkara bansos atau hibah di Provinsi Sumatera Utara. Dari hasil ekspos tadi disepakati kita menetapkan dua tersangka,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah, di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta pada Senin, 2 November 2015.
Nama Surya Paloh Disinggung di Sidang Gatot Pujo


Menurut Armin, Eddy berperan meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap, antara lain keterangan-keterangan LSM tidak diketahui oleh desa setempat. Gatot dan Edy tidak melakukan verifikasi terhadap lembaga atau pihak-pihak penerima hibah.


“Mereka tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima hibah juga dalam penetapan SKPD yang mengelola,” ujarnya.

 

Kerugian negara sementara dalam kasus ini menurut Arminsyah adalah sekitar Rp2,2 miliar. “Kerugiannya Rp2,2 miliar dan ini nanti bisa berkembang lagi,” tuturnya.


Rencananya, Gatot akan kembali dipanggil penyidik untuk diperiksa. “Mungkin pekan depan dipanggil,” ujarnya.


Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 274 saksi untuk pengembangan kasus ini, bahkan telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen yang ada di lingkungan Pemprov Sumut terkait kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lagi yang akan ditetapkan penyidik Korps Adhyaksa dalam kasus ini.


“Mungkin akan ada tersangka lain,” katanya. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya