Kompolnas Akui Belum Berencana Revisi UU Terorisme

Baku tembak polisi versus pelaku peledakan bom Sarinah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Salah satu Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Logan Siagian, mengatakan Kompolnas sampai saat ini belum memiliki ide untuk merevisi Undang-undang (UU) mengenai Terorisme.

Delegasi Jepang Adakan Pertemuan dengan BNPT, Ini yang Dibahas

"Dari Kompolnas belum ada ide untuk memperbaiki undang-undang soal teroris dan sebagainya," kata Logan di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 18 Januari 2016.

Dia menuturkan, merupakan tugas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merumuskan UU tersebut.

Kepala BNPT Ungkap Fakta Mengejutkan Modus Baru Pengumpulan Dana Kelompok Teroris

"Saya kira nanti Komisi III DPR akan mengundang Kapolri mengenai kasus 14 Januari ini. Kita lihat nanti. Kami belum membicarakan tadi," katanya.

Logan mengaku pertemuannya dengan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian di Markas Polda Metro Jaya hanya spontanitas Kompolnas untuk mengapresiasi apa yang dilakukan kepolisian dalam melumpuhkan teroris.

Desa Siapsiaga, Inisiatif BNPT Cegah Bahaya Radikalisme

"Jadi kami belum sampai ke sana (revisi UU) pikiran kita. Saya pikir kalau lihat persoalan ini, masalahnya belum ada yang signifikan, karena undang-undangnya yang kurang baik. Saya kira soal perundang-undangan tentang penanganan teroris sudah banyak sekali," tuturnya. (ase)

Sestama BNPT Bangbang Surono (Doc: Istimewa)

BNPT Sebut Anak-anak Hingga Perempuan Rentan Terpapar Radikalisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), mengajak seluruh insan humas pemerintah untuk membangun Public Resilience dalam melindungi perempuan, anak dan remaja dari

img_title
VIVA.co.id
6 September 2024