Bawa Ratusan Ribu Ton Solar Ilegal, Kapal Ini Disergap

Sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) yang berhasil ditangkap kapal patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Sumber :
  • ANTARA/Jessica Helena Wuysang

VIVA.co.id – Kapal tangker bermuatan 198.303 ton solar ilegal asal Batu Pahat Malaysia diamankan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kepulauan Riau di perairan Tanjung Sengkuang, Batam.

Sambut Musim Tanam, Pupuk Indonesia Sediakan 11.384 Ton Pupuk Subsidi di Sultra

Kapal bernama MT An Hock berbendera Mongolia ini sudah menjadi target operasi atas aktivitas ilegal mereka membawa bahan bakar minyak.

"Kapal ini sudah lama menjadi TO kita, karena sudah sering melaksanakan kegiatan tersebut," ujar Kepala Bidang Penindakan dan Operasi Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Evi Suhartantyo, Rabu 20 Januari 2016.

PLN-TNI AL Kolaborasi Perkuat Pertahanan Laut Indonesia

Dari pemeriksaan saat penangkapan pada 16 Januari 2016, sang nakhoda mengaku solar ilegal tersebut akan dijual ke industri di Batam seharga Rp8.700 per liter.

"Pelaku membeli sebanyak 158 metrik ton solar di Malaysia dengan harga murah yang kemudian akan dijual di Indonesia dengan harga di atas pembelian," kata Evi menambahkan.

AS Serang Kapal Kartel Narkoba Venezuela,Tiga Orang Tewas

Kini otoritas setempat masih memburu pihak lain yang dianggap terlibat dalam kegiatan tersebut. Identitas pemilik solar juga sudah diketahui dan kini terus dikembangkan penyelidikannya.

(mus)

Bimbingan Teknis Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Bersama Komisi IV DPR RI

Sosialisasi Aturan Baru, Pupuk Indonesia Pastikan HET Pupuk Bersubsidi Berlaku di Titik Serah

PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani terdaftar pada titik serah berlaku sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku.

img_title
VIVA.co.id
20 September 2025