Revisi UU Terorisme, Ini Poin-poin Usulan Polri
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id - Mabes Polri mendukung rencana revisi Undang-undang Terorisme di Indonesia. Hal ini bertujuan agar kewenangan Polri dalam menindaklanjuti tersangka teroris bisa diperluas lagi.
Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan menjelaskan, yang harus ditambah dalam revisi itu adalah pasal tentang pencucian otak, hasutan, ajaran, termasuk edaran tentang slogan di media sosial.
"Sering kita lihat tentang pembuatan bom, anjuran-anjuran dan sebagainya, semua bisa dikenakan," kata Budi Gunawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Januari 2016.
Dengan demikian, Wakapolri lebih memilih adanya revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, daripada Presiden membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Jadi ada dua pilihan, undang-undang yang direvisi atau Perpuu, kami putuskan undang-undang (terorisme)," ujarnya.
Mantan Kapolda Jambi ini menuturkan, revisi diperlukan terkait perluasan lingkup pidana yang bisa dikenakan pada tersangka terorisme. Hal ini dikaitkan dengan lingkup pencegahan dan perluasan deradikalisasi.
"Kita ingin bukti dan masukan intelijen dijadikan acuan (penangkapan dan penahanan). Masukan intelijen ini bisa didalami karena suatu saat bisa dijadikan acuan pengawasan," jelasnya.
