Proses Panjang Seleksi Calon Hakim Agung
- ANTARA FOTO/Ismar Patrizki
VIVA.co.id – Komisi Yudisial (KY) secara resmi meluluskan 39 Calon Hakim Agung (CHA) dari 84 peserta seleksi kualitas dan 10 calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) dari 38 peserta seleksi kualitas.
Juru Bicara KY, Farid Wajdi mengatakan, penetapan kelulusan seleksi kualitas tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Komisi Yudisial calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA tanggal 12 April 2016.
"Seleksi kualitas yang berlangsung pada 28-29 Maret 2016 di Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Mega Mendung, Bogor ini bertujuan untuk mengukur dan menilai tingkat kapasitas keilmuan dan keahlian CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA," kata Farid dalam keterangan tertulisnya, Selasa 12 April 2016.
Instrumen penilaian seleksi kualitas yang digunakan KY dengan tim teknis dalam seleksi kualitas untuk CHA dari berbagai aspek. Di antaranya, karya profesi dengan tim teknis dari pimpinan dan anggota KY, karya tulis di tempat dengan tim teknis dari tim reader yang merupakan akademisi, kasus Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dengan tim teknis dari tenaga ahli KY, kasus hukum (Hukum Acara Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Agama, dan Militer) dengan tim teknis berasal dari hakim agung atau mantan hakim agung, serta tes objektif dengan tim teknis yang berasal dari hakim agung, akademisi, mantan hakim dan Tenaga Ahli KY.
Sementara itu, instrumen yang digunakan oleh KY dengan tim teknis dalam seleksi kualitas untuk calon hakim ad hoc Tipikor MA meliputi, karya tulis di tempat dengan tim teknis dari tim reader yang merupakan akademisi, kasus Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dengan tim teknis dari tenaga ahli KY, kasus hukum (Hukum Acara Peradilan Tindak Pidana Korupsi) dengan tim teknis berasal dari hakim agung atau mantan hakim agung, serta tes objektif dengan tim teknis yang berasal dari akademisi, mantan hakim dan tenaga ahli KY.
Mereka yang dinyatakan lulus seleksi kualitas berhak mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu Tahap III (seleksi kesehatan dan kepribadian). Asesmen kepribadian dan kompetensi untuk calon hakim agung, dan profile assessment untuk calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi di MA akan dilaksanakan pada 18 dan 19 April 2016, di Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Mega Mendung, Bogor.