Dua Wartawan Diusir Petugas Penjara
- Wahyudi A. Tanjung/VIVA.co.id
Terkait laporan dugaan kekerasan terhadap dua jurnalis itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pesisir Selatan, AKP Muhardi Ilyas, berjanji akan segera melakukan penyidikan terhadap terlapor, dan mengumpulkan saksi untuk dimintai keterangan. Termasuk mengumpulkan barang bukti saat kejadian.
“Seperti biasa, kami sudah menerima laporan tersebut dan terkait kasus ini kita akan selidiki segera dengan mengumpulkan saksi-saksi dan barang bukti, intinya kita akan proses kasus ini lebih lanjut,” ujar AKP Muhardi Ilyas, di kantornya, Rabu 20 April 2016.
Menyangkut hal ini, tugas-tugas wartawan dilindungi oleh Undang Undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan SK Dewan Pers Nomor 03-05/P-DP/XI/2009. Kedua aturan itu menjelaskan barang siapa yang sengaja melawan hukum atau menghalangi tugas wartawan sewaktu meliput, maka akan dipidana penjara paling lama dua (2) tahun, dan denda sebanyak-banyaknya Rp500 juta. (ren)
