Sudah Jadi Tersangka, Pejabat Kementerian PUPR Diperiksa KPK

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak

VIVA.co.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Amran HI Mustary, Rabu, 4 Mei 2016. Dia akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Suap Bowo Sidik, Eks Bos Humpuss Transportasi Kimia Dituntut 2 Tahun

"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi.

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama bagi Amran setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pada 27 April 2016 lalu. Amran yang memakai kemeja putih itu terlihat sudah tiba di Gedung KPK pada sekitar pukul 09.30 WIB. Dia membenarkan bahwa kedatangannya itu adalah untuk memenuhi panggilan penyidik. Terkait statusnya sebagai tersangka, dia tidak mau berkomentar banyak.

Suap APBN Papua Barat, Legislator PAN Sukiman Divonis 6 Tahun Penjara

"Anda juga sudah tahu," ujar dia.

Amran ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah menerima suap miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Bahkan, nama Amran telah masuk dalam dakwaan Abdul Khoir. Namun saat dikonfirmasi hal tersebut, Amran tidak mau berkomentar. Dia lebih memilih langsung masuk kedalam lobi Gedung KPK.

Politisi PDIP Didakwa Terima Suap Impor Bawang Putih Rp3,5 Miliar

Amran diduga telah menerima suap terkait proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Dia diduga menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

"Diduga menerima hadiah atau janji dari AKH," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Rabu, 27 April 2016.

Amran dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Kronologi Kasus

Kasus ini diketahui merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat dua anggota DPR yakni Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto. Keduanya juga diduga telah menerima suap dari Abdul Khoir. Pada kasus tersebut, penyidik telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

Pada surat dakwaan Abdul Khoir, disebutkan ada beberapa kali pemberian uang kepada Amran. Pemberian kepada Amran berawal dari pertemuan pada 12 Juli 2015 di sekitar Mall Atrium Senen, Jakarta Pusat. Saat itu Abdul Khoir dikenalkan oleh Alfred kepada Amran yang merupakan Kepala BPJN lX yang baru dilantik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya