40 Hari Kematian Yuyun, Seribu Lilin Menyala

Seribu Lilin Menyala untuk Yuyun
Sumber :

VIVA.co.id – Aksi solidaritas terhadap Yuyun, siswa SMP berumur 14 tahun yang diperkosa secara bergilir dan dibunuh dengan keji di Bengkulu beberapa waktu lalu, terus menggugah hati masyarakat. Malam ini menjadi tanda 40 hari sudah kematian Yuyun. Seribu lilin dinyalakan sebagai tanda solidaritas kepada Yuyun.

Acara ini juga menjadi kampanye anti kekerasan seksual kepada anak dan perempuan. Aksi yang merupakan gabungan ratusan organisasi ini menyatakan prihatin terharap maraknya kekerasan seksual. 

Selain Yuyun, terkuak banyak kekerasan seksual terjadi di masyarakat. Seperti balita berumur 2,5 tahun ditemukan tewas karena mendapat kekerasan seksual di Bogor. Lalu, perempuan 19 tahun diperkosa secara bergilir pada Januari lalu, dan MN remaja 10 tahun di Lampung yang diperkosa oleh 10 orang hingga tewas.

Kelompok yang mengatasnamakan Jaringan Aksi Solidaritas untuk Korban ini mendesak pemerintah dan DPRI-RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual yang telah berhasil masuk program legislasi nasional, namun sampai saat ini belum ada tanda-tanda dibahas.

"Mumpung ada penyelenggara negara dan aparat hukum di sini, kami dari Jaringan solidaritas untuk korban seksual akan membacakan tuntutan kami," ujar Lini Zurlia, perwakilan dari Jaringan Solidaritas untuk Korban Seksual, di Tugu Proklamasi, Jumat malam, 13 Mei 2016.

Tuntutan yang dimaksud, meliputi pertama, pemerintah dan kepolisian daerah Bengkulu untuk bersikap tegas dalam menangani kasus perkosaan dan pembunuhan Yuyun dengan serius, dan menghukum pelaku dengan hukuman maksimal sesuai dengan aturan hukum berlaku.

Kedua, pemerintah secara serius menangani kasus kekerasan seksual dengan melakukan upaya pencegahan, pembenahan aturan hukum, dan menciptakan sistem peradilan yang berpihak pada korban.

Ketiga, pemerintah dan semua lembaga penegakan hukum di Indonesia untuk menyelenggarakan pelatihan-pelatihan penangan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, mengunakan perspektif perempuan atau korban kepada personil di jajarannya.

Miris! Anak TK di Pekanbaru Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Temannya

Keempat, pemerintah dan DPR-RI segera bahas dan sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Kelima, menolak hukuman kebiri dan hukuman mati karena memperpanjang rantai kekerasan. Negara harus memusatkan perhatian dan kerja pada upaya pemulihan, rehabilitas dan penghapusan stigma terhadap korban, daripada menghabiskan banyak sumber daya untuk hukuman tidak manusiawi dan tidak terbukti efektif serta tidak sesuai prinsip pemidanaan.

Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap 300 Anak Ungkap Kriteria Korbannya

"Terakhir, pemerintah segera mendorong kurikulum pendidikan seksual komprehensif dalam institusi pendidikan, mulai dari tingkat rendah hingga perguruan tinggi," ucap Lini.

Pada aksi tersebut pula diselingi diskusi yang dihadiri oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Basweda, Menteri Agama, Lukman Haki Saifuddin, Menteri Perempuan dan Anak, Yohana Susana Yembise, Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, Komisi Nasional Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah, dan Kaukus/Anggota DPR RI, Eva Sundari.

Permendikbudristek PPKSP Resmi Diluncurkan sebagai Merdeka Belajar Episode ke-25
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadarma disidang perdana

Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan Anak, Digelar Tertutup

Agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang yang digelar diruang sidang Cakra PN Kupang dilaksanakan secara tertutup.

img_title
VIVA.co.id
30 Juni 2025