KPK Periksa Dua Advokat Terkait Kasus Suap Panitera

Ilustrasi
Sumber :
  • istimewa
VIVA.co.id
Hotman Paris: Saya Hanya Butuh 10 Menit untuk Buktikan Nadiem Makarim Tidak Korupsi
- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hari ini KPK memanggil dua orang advokat, Susi Marlinda Manurung dan Titik Yustica Siahaan, untuk diperiksa sebagai saksi.
Hotman soal Nadiem Tersangka: Nasibnya Seperti Tom Lembong, Tak Ada Aliran Uang
 

Nadiem jadi Tersangka Kejagung, KPK Bakal Koordinasi dengan Jampidsus
"Keduanya dimintai keterangannya untuk tersangka RAW (Raoul Adhitya Wiranatakusumah)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi pada Rabu 3 Agustus 2016.


Penyidik KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan Ahmad Yani.
 
Raoul merupakan pengacara yang mewakili PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) untuk melawan gugatan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) di PN Jakarta Pusat. Raoul menjadi tersangka karena diduga memberikan suap kepada Panitera pengganti PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso. Uang suap tersebut diberikan melalui Ahmad Yani selaku kolega Raoul.

Sedangkan Santoso ditangkap KPK pada 30 Juni lalu setelah menerima uang dari Ahmad Yani. Saat menangkap Santoso, petugas KPK menyita uang sebesar SGD28 ribu atau setara Rp272 juta yang dibungkus dengan amplop cokelat.

(ren)
Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat tiba di KPK

Hotman Paris ke Prabowo: Hanya Butuh 10 Menit untuk Buktikan Nadiem Makarim Tak Bersalah!

Hotman Paris tantang Prabowo buka perkara Nadiem Makarim di Istana. Ia klaim hanya butuh 10 menit untuk buktikan Nadiem tak bersalah dalam kasus korupsi laptop Chromebook

img_title
VIVA.co.id
6 September 2025