Ojek Tilang 'Bayar Gesek' di Surabaya

Layanan tilang di Kejari Surabaya
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA.co.id – Sejak Juni 2016 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, menerapkan layanan ojek tilang bernama 'Si Anti Ribet'. Menyempurnakan program itu, Kejaksaan berencana menyiapkan fitur mesin EDC di ojek tilang. Mesin 'bayar gesek' itu disiapkan bagi pelanggar lalu lintas yang ingin membayar denda tilang secara non-tunai.

BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian dan Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025

Adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Manukan, Surabaya, yang tertarik untuk masuk di sistem ojek tilang yang diterapkan Kejari Surabaya. "BRI melirik program ojek tilang kami dan tertarik untuk bekerja sama pada sistem pembayaran denda tilangnya," kata Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, ditemui di kantornya pada Jumat, 12 Agustus 2016.

Secara teknis, terang Didik, BRI nantinya akan menyiapkan mesin EDC atau BRIlink yang akan dibawa oleh petugas ojek tilang. Nantinya, kepada pelanggar yang memesan layanan ojek tilang, petugas akan menawarkan apakah pembayaran denda akan dilakukan secara tunai atau non-tunai.

Dukung Realisasi Program 3 Juta Rumah dan Asta Cita Pemerintah, BRI Akselerasi Penyaluran KPR FLPP

Jika non-tunai, lanjut Didik, pelanggar cukup menggesekkan kartu debit atau kartu kreditnya di mesin EDC yang dibawa petugas, lalu membayarkan dendanya sesuai nominal yang tertera di surat tilang, plus ongkos ojek Rp20 ribu.

"Sama seperti beli barang di minimarket pakai kartu kredit. Cuma ini mesin geseknya dibawa oleh petugas ojek tilang," tutur mantan jurnalis itu.

BRI Perkuat Inklusi Keuangan Lewat 1 Juta AgenBRILink, Catat Transaksi Rp1.145,22 Triliun

Sebetulnya, lanjut Didik, pembayaran non-tunai atau 'bayar gesek' sudah diterapkan di pembayaran denda tilang di kantor Kejaksaan. Cuma, untuk ojek tilang baru kali ini direncanakan. "Pembicaraan soal rencana bayar denda non-tunai di ojek online sudah kami lakukan dengan pihak BRI dan siap dilaksanakan," ujarnya.

Layanan pembayaran denda tilang non-tunai secara elektronik memberikan banyak kemudahan kepada masyarakat. Transparansi dan amannya uang negara yang berasal dari denda tilang dimungkinkan tercapai.

Keuntungan pembayaran denda tilang melalui mesin EDC atau BRILink akan didapatkan oleh tiga pihak sekaligus. Yakni pelanggar, petugas ojek tilang, dan tentu saja negara. Pertama, pelanggan ojek tilang tidak perlu khawatir denda tilangnya tidak terbayar.

"Karena ketika transaksi elektronik melalui kartu gesek dilakukan, uangnya langsung masuk ke bank penyimpan dana tilang," kata Didik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya