Parah, Guru Olahraga Cabuli 16 Siswi SD

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :

VIVA.co.id - Samikun (57), seorang guru olahraga di SD 1 Pekon Lugusari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, dilaporkan ke Polsek Pagelaran karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada 16 anak didiknya.

Buron 3 Tahun, Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Serang Ditangkap Polisi

Kepala Sekolah SD 1 Pekon Lugusari, Sri Lestari, saat ditemui di Polsek Pagelaran, mengakui adanya laporan atas tindakan pencabulan yang dilakukan oleh guru olahraga sudah seminggu yang lalu. "Laporan awalnya dua anak dengan modus memangku dan diraba-raba hingga ke alat vital dan pipi dicium," ujarnya, Selasa, 23 Agustus 2016.

Dia menuturkan, dari keterangan dua anak tersebut akhirnya berkembang menjadi 16 anak. Hingga para korban melaporkan ke Polsek Pagelaran. "Rata-rata korban adalah siswa kelas 1 yang mendapatkan perlakuan pencabulan dan ternyata ada juga yang sudah kelas 6. Pengakuan korban, (tersangka) melakukan di lapangan waktu jam olahraga serta di kelas," katanya menambahkan.

Pelaku yang Culik Anak di Jaktim Sekap dan Cabuli Korban Selama 4 Hari

Kapolsek Pagelaran, AKP Heri Sugito mengatakan, pihaknya sudah menahan Samikun. Saat ini, masih dilakukan pemeriksaan. "Korban sekitar 16 anak dengan modus diajak ngobrol dan dipangku lalu dicium hingga dipegang alat vitalnya," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Berdasarkan informasi, sang guru olahraga ini juga pernah melakukan hal yang sama pada tahun 2009 lalu. Namun, kasus diselesaikan secara kekeluargaan di sekolah dan tidak sampai ke ranah hukum.

Bejat! Ayah Kandung, Paman dan Kekek di Garut Cabuli Bocah 5 Tahun

"Kali ini terkuak kembali setelah anak melaporkan kepada ibunya dan orangtua melaporkan ke kepala sekolah. Ditindaklanjuti sehingga banyak keluarga yang melapor. Karena takut para wali murid emosi, akhirnya oknum guru diamankan Polsek Pagelaran.”

(mus)

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadarma disidang perdana

Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan Anak, Digelar Tertutup

Agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang yang digelar diruang sidang Cakra PN Kupang dilaksanakan secara tertutup.

img_title
VIVA.co.id
30 Juni 2025