Saipul Jamil Batal Jadi Saksi di Sidang Praperadilan

Suasana sidang perdana praperadilan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon, Selasa 23 Agustus 2016.

img_title Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Digelar, Begini Hasilnya

Pihak pemohon sedianya menghadirkan Saipul Jamil sebagai saksi pada persidangan hari ini. Namun hal tersebut urung terjadi. Saipul disebut baru dapat dihadirkan pada persidangan selanjutnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut kuasa hukum pemohon, Tonin Tachta Singarimbun, penundaan pemberian keterangan Saipul Jamil tersebut lantaran masih menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengizinkan Saipul untuk menjadi saksi. Dia mengatakan, saat ini pihaknya telah mengajukan permohonan kepada PN Jakarta Utara untuk menghadirkan Saipul Jamil.

img_title PN Jakarta Selatan Akhirnya Gelar Sidang Praperadilan Habib Rizieq

Tonin menyebut kewenangan penetapan dan pemberian izin Saipul Jamil untuk memberikan keterangan sebagai saksi di sidang permohonan praperadilan, itu berada di PN Jakarta Utara.

"Jadi kewenangan bukan di Pengadilan Tinggi, tapi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

img_title Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab

Lebih lanjut, Tonin mengaku pihaknya telah mengajukan permohonan kepada PN Jakarta Utara agar bisa menghadirkan Saipul Jamil sebagai saksi di sidang permohonan praperadilan Samsul. Kata dia, jika diperbolehkan, pihaknya akan menghadirkan Saipul Jamil pada sidang lanjutan, Kamis, 25 Agustus 2016.

"Kami sudah ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk dihadirkan persidangan hari kamis," ungkap dia.

Seperti diketahui, permohonan praperadilan, diajukan oleh tersangka kasus suap terkait perkara tindak pidana pencabulan pendangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia adalah kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

Permohonan praperadilan itu, telah didaftarkan dengan nomor perkara 112/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL. atas nama pemohon Hafiyah, istri Samsul Hidayatullah dan pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji sah atau tidak penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan proses pemberkasan kasus, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Samsul.

Permohonan praperadilan itu diajukan pada Selasa, 2 Agustus 2016. Samsul  mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan diajukan oleh istrinya, Hafiyah selaku pihak pemohon dengan memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut