Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab

Sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • VIVA / Vicky Fazri (Jakarta)

VIVA – Sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa, 12 Januari 2021. Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama dimulai pukul 14:00 WIB.

Depok Memanas! Habib Bahar Geruduk Acara Ormas yang Sempat Bentrok dengan FPI Saat Ceramah Habib Rizieq di Pemalang

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti ini menolak permintaan pengujian penetapan tersangka dan penahanan terhadap Habib Rizieq.

"Menolak permintaan praperadilan pemohon," kata Akhmad saat membacakan putusan.

Ceramah Habib Rizieq di Pemalang Diwarnai Bentrokan, FPI Desak Prabowo Bubarkan Ormas Ini

Baca juga: Kotak Hitam Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan

Akhmad menyebut penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rizieq Shihab sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Polisi tidak melakukan pelanggaran dalam melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Dalam hal ini hakim menilai praperadilan bukan tempat untuk mengeluarkan surat penghentian perkara. Maka dari itu hakim memerintahkan agar penyidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Rizeq diteruskan. (ase)

Begini Kondisi Habib Rizieq Pasca Bentrok Berdarah Saat Ceramahnya di Pemalang
Suasana keributan antara ormas saaat pengajian Habib Rizieq di Pemalang

Bentrok Berdarah Saat Habib Rizieq Ceramah, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Dua Ormas

Polisi sebut 2 Ormas terlibat bentrok berdarah saat ceramah Habib Rizieq sudah sepakat Kondusif, namun kesepakatan itu dilanggar.

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2025