Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab

Sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • VIVA / Vicky Fazri (Jakarta)

VIVA – Sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa, 12 Januari 2021. Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama dimulai pukul 14:00 WIB.

Putusan Hari Ini, Jaksa Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti ini menolak permintaan pengujian penetapan tersangka dan penahanan terhadap Habib Rizieq.

"Menolak permintaan praperadilan pemohon," kata Akhmad saat membacakan putusan.

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

Baca juga: Kotak Hitam Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan

Akhmad menyebut penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rizieq Shihab sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Polisi tidak melakukan pelanggaran dalam melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Dalam hal ini hakim menilai praperadilan bukan tempat untuk mengeluarkan surat penghentian perkara. Maka dari itu hakim memerintahkan agar penyidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Rizeq diteruskan. (ase)

Fredrich Yunadi Sarankan Polda Jabar Laporkan Hakim Eman ke Komisi Yudisial
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK usai menjadi  tersangka kasus korupsi

Strategi Ketua KPK untuk Hadapi Praperadilan Hasto yang Diajukan Lagi ke PN Jaksel

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto kembali memberikan komentarnya soal gugatan praperadilan yang diajukan tim hukum Hasto Kristiyanto.

img_title
VIVA.co.id
22 Februari 2025