Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab

Sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • VIVA / Vicky Fazri (Jakarta)

VIVA – Sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa, 12 Januari 2021. Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama dimulai pukul 14:00 WIB.

Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim Digelar 3 Oktober

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti ini menolak permintaan pengujian penetapan tersangka dan penahanan terhadap Habib Rizieq.

"Menolak permintaan praperadilan pemohon," kata Akhmad saat membacakan putusan.

Nadiem Makarim Panas Ajukan Gugatan Praperadilan, Respons Kejagung Sungguh Tak Terduga

Baca juga: Kotak Hitam Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan

Akhmad menyebut penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rizieq Shihab sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Polisi tidak melakukan pelanggaran dalam melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Dalam hal ini hakim menilai praperadilan bukan tempat untuk mengeluarkan surat penghentian perkara. Maka dari itu hakim memerintahkan agar penyidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Rizeq diteruskan. (ase)

Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan
Nadiem Makarim pakai baju tahanan Kejagung

Pakar: Perhitungan Kerugian Negara Bisa Dilakukan Selain BPK

Pakar menilai praperadilan yang diajukan pihak Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook boleh-boleh saja.

img_title
VIVA.co.id
28 September 2025