Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mahasiswa Papua
- VIVA/Daru Waskita
VIVA.co.id – Hakim Muhammad Baginda Rajoko Harahap menolak permohonan praperadilan yang diajukan mahasiswa asal Papua, Obby Kogoya terhadap termohon Kapolda DIY dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, Selasa, 30 Agustus 2016.
Dalam amar putusannya Hakim Baginda Rajoko menyatakan, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon sah.
"Sudah cukup jelas apa yang dilakukan termohon telah sesuai dengan prosedur yang berlaku sehingga penangkapan dan penetapan tersangka sesuai dengan KUHAP," kata salah satu kuasa termohon Kapolda DIY, Heru Nurcahya di Yogyakarta.
Sesuai fakta persidangan pemohon telah tertangkap tangan melakukan perbuatan pidana. Hal itu dikuatnya dengan alat bukti termohon yang telah mencukupi untuk menangkap dan menetapkan pemohon sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, penangkapan dan penetapan tersangka dilakukan termohon karena sebelumnya pemohon tertangkap tangan oleh termohon karena melakukan perlawanan dan pemukulan terhadap petugas Kepolisian yang bertugas melakukan pengamanan demo mahasiswa Papua di Jalan Kusumanegara Umbulharjo Yogyakarta pada Jumat, 15 Juli 2016.
Aksi pemukulan pemohon dilakukan ketika sepeda motor pemohon dihentikan petugas Kepolisian karena tak memakai helm dan membawa surat-surat. Saat itu, pemohon tak bisa menunjukkannya kepada petugas sehingga terpaksa ditilang.
Semula pemohon menolak dan berusaha kabur namun sepeda motor berhasil ditahan petugas. Tetapi saat itu pemohon masih memegang kunci kontak dan kembali lagi hendak mengambil sepeda motornya. Ketika mengendarai sepeda motor, baju pemohon ditarik petugas tetapi tetap berusaha melarikan diri sehingga dikejar dan berhasil ditangkap aparat Kepolisian.
Usai penangkapan, pemohon bukannya menyerah tetapi langsung memukul dua anggota polisi. Akibat pukulan itu, dua anggota polisi terjatuh dan menderita luka-luka. Atas perbuatannya itu pemohon pun ditangkap sampai ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara kuasa pemohon, Emanuel Gobay mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Namun, Ia menghargai putusan hakim dengan menolak permohonan praperadilan yang dia ajukan. Untuk itu pihaknya akan tetap memperjuangkan hak-hak hukum pemohon dalam persidangannya nanti.
"Jelas kita kecewa namun kita hormati putusan hakim," katanya.
Pengamanan Ketat
Selama sidang putusan praperadilan berlangsung, sempat beredar foto empat personel Brimob bersenjata lengkap berjaga-jaga di belakang Hakim Baginda Rajoko. Dua anggota berada di sisi kanan belakang hakim, sedangkan dua lagi berada di sisi kiri belakang hakim.